Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 22 April 2024 | 19:01 WIB
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yang terpenting, memori publik yang disampaikan MK terkait cacat etis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02 perlu jadi pembelajaran dalam pemilu lima tahun kedepan. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi demi kepentingan politik.

"Elemen politik perlu mengadvokasi agar hukum tidak bisa diganti demi kepentingan politik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Sengketa Pilpres di MK Jalan Terus, Mahfud MD Sebut Idul Fitri jadi Momen Memaafkan

Load More