SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Saat ini polemik ini tengah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Disampaikan oleh Humas PN Sleman Cahyono, proses mediasi sudah dimulai sejak kemarin. Pelaksanaan sidang mediasi perkara ini berlangsung tertutup.
"Masih proses [mediasi]. Sidang mediasi bersifat tertutup, hanya untuk para pihak saja," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Cahyono menyebut proses mediasi ini akan memakan waktu lebih kurang satu bulan. Setidaknya ada empat kali pertemuan yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak.
Namun, kondisi itu tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara. Pertemuan kedua pihak bisa lebih dari empat kali atau bahkan kurang.
"Biasanya empat kali pertemuan, tapi tergantung kesepakatannya, bisa lebih, bisa kurang," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga masih akan menunggu hasil dari mediasi tersebut. Jika tak tercapai kesepakatan maka proses persidangan berlanjut kepada pembacaan gugatan dan proses lain laiknya persidangan pada umumnya.
"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," terangnya.
Vendor Gugat KPU Sleman
Baca Juga: KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!