SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Saat ini polemik ini tengah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Disampaikan oleh Humas PN Sleman Cahyono, proses mediasi sudah dimulai sejak kemarin. Pelaksanaan sidang mediasi perkara ini berlangsung tertutup.
"Masih proses [mediasi]. Sidang mediasi bersifat tertutup, hanya untuk para pihak saja," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Cahyono menyebut proses mediasi ini akan memakan waktu lebih kurang satu bulan. Setidaknya ada empat kali pertemuan yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak.
Namun, kondisi itu tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara. Pertemuan kedua pihak bisa lebih dari empat kali atau bahkan kurang.
"Biasanya empat kali pertemuan, tapi tergantung kesepakatannya, bisa lebih, bisa kurang," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga masih akan menunggu hasil dari mediasi tersebut. Jika tak tercapai kesepakatan maka proses persidangan berlanjut kepada pembacaan gugatan dan proses lain laiknya persidangan pada umumnya.
"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," terangnya.
Vendor Gugat KPU Sleman
Baca Juga: KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki