SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Saat ini polemik ini tengah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Disampaikan oleh Humas PN Sleman Cahyono, proses mediasi sudah dimulai sejak kemarin. Pelaksanaan sidang mediasi perkara ini berlangsung tertutup.
"Masih proses [mediasi]. Sidang mediasi bersifat tertutup, hanya untuk para pihak saja," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Cahyono menyebut proses mediasi ini akan memakan waktu lebih kurang satu bulan. Setidaknya ada empat kali pertemuan yang akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak.
Namun, kondisi itu tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara. Pertemuan kedua pihak bisa lebih dari empat kali atau bahkan kurang.
"Biasanya empat kali pertemuan, tapi tergantung kesepakatannya, bisa lebih, bisa kurang," ucapnya.
Saat ini pihaknya juga masih akan menunggu hasil dari mediasi tersebut. Jika tak tercapai kesepakatan maka proses persidangan berlanjut kepada pembacaan gugatan dan proses lain laiknya persidangan pada umumnya.
"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," terangnya.
Vendor Gugat KPU Sleman
Baca Juga: KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak