Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:56 WIB
Sesi foto Bupati Kendal Dico Ganinduto dan Raffi Ahmad. [lambeturah/Instagram]

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

Baca Juga: KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS di 98 Kalurahan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Load More