Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 10 Mei 2024 | 19:11 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan 199 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang lulus tahapan seleksi tertulis.

"KPU Kabupaten Bantul menetapkan nama-nama calon anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso dalam keterangannya di Bantul, Jumat.

Terdapat 199 nama calon anggota PPK Pilkada Bantul yang lulus seleksi tertulis setelah mereka mengikuti tahapan seleksi tertulis menggunakan sistem computer assisted test (CAT) di Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bantul pada tanggal 6 Mei 2024.

Mereka tersebar di 17 kecamatan se-Bantul, yaitu sebanyak 16 orang dari Bambanglipuro, 10 orang dari Banguntapan, 12 orang dari Bantul, tujuh orang dari Dlingo, 11 orang dari Imogiri, 15 orang dari Jetis, 15 orang dari Kasihan, 13 orang dari Kretek, dan 13 orang dari Pajangan.

Baca Juga: Klaim Komunikasi Dengan Sekda Sleman, DPC Partai Gerindra Gunungkidul Mulai Buka Pendaftaran Bacabup-Cawabup

Selanjutnya 12 orang dari Kecamatan Pandak, 11 orang dari Piyungan, sembilan orang dari Pleret, 11 orang dari Pundong, 11 orang dari Sanden, tujuh orang dari Sedayu, 15 orang dari Sewon, dan 11 orang dari Srandakan.

Menurut dia, format nama-nama calon anggota PPK Pilkada 2024 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan diumumkan melalui website KPU Kabupaten Bantul merupakan hasil unduhan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Bantul mengundang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk mengikuti seleksi wawancara sesuai dengan jadwal yang dilampirkan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2024 di kantor KPU setempat," katanya.

Ia meminta kepada calon anggota PPK agar mengikuti wawancara dengan membawa identitas diri dan tanda bukti pendaftaran sebagai anggota PPK, melakukan registrasi, dengan memakai atasan kemeja putih, bawahan hitam dan bersepatu.

Disebutkan pula bahwa kebutuhan personel PPK pada Pilkada Bantul masing-masing kecamatan berjumlah lima orang. Dengan demikian, total kebutuhan di seluruh 17 kecamatan sebanyak 105 orang.

Baca Juga: Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari

Menyinggung soal honor PPK pada Pilkada 2024, dia menyebutkan sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua, sedangkan untuk anggota PPK sebesar Rp2,2 juta. Mereka akan bekerja selama 8 bulan.

Load More