SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerbitkan pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantul jika didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jika total jumlah DPT Pemilu 2024 di Bantul yang sebanyak 742.074 orang, maka syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada harus didukung paling tidak sebanyak 55.656 orang lewat fotokopi KTP dan lainnya.
"Dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bantul atau paling sedikit sembilan kecamatan, karena jumlah kecamatan di Bantul ada 17 kecamatan," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 207 Pendaftar PPPK Pilkada di Gunungkidul Lolos Seleksi Administrasi
Dia mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan Dukungan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan.
Kemudian surat pernyataan dukungan masing masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir Model B 1-KWK-Perseorangan.
"Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dapat diunduh di link berita di laman KPU Kabupaten Bantul," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tempat penyerahan dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dilayani di Kantor KPU Bantul mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pada jam kerja.
"Dalam memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, KPU Bantul membuka helpdesk pencalonan di kantor atau melalui telepon dan alamat email," katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bantul, Pengusaha hingga Dosen Daftarkan Diri Lewat Partai Demokrat
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir