SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerbitkan pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantul jika didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jika total jumlah DPT Pemilu 2024 di Bantul yang sebanyak 742.074 orang, maka syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada harus didukung paling tidak sebanyak 55.656 orang lewat fotokopi KTP dan lainnya.
"Dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bantul atau paling sedikit sembilan kecamatan, karena jumlah kecamatan di Bantul ada 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan Dukungan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan.
Kemudian surat pernyataan dukungan masing masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir Model B 1-KWK-Perseorangan.
"Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dapat diunduh di link berita di laman KPU Kabupaten Bantul," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tempat penyerahan dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dilayani di Kantor KPU Bantul mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pada jam kerja.
"Dalam memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, KPU Bantul membuka helpdesk pencalonan di kantor atau melalui telepon dan alamat email," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 207 Pendaftar PPPK Pilkada di Gunungkidul Lolos Seleksi Administrasi
Berita Terkait
-
Sutrisna Wibawa Akui Bentuk Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Gerindra dan PKS Mulai Merapat ke NasDem?
-
KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS di 98 Kalurahan
-
Klaim Komunikasi Dengan Sekda Sleman, DPC Partai Gerindra Gunungkidul Mulai Buka Pendaftaran Bacabup-Cawabup
-
Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru