SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerbitkan pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantul jika didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jika total jumlah DPT Pemilu 2024 di Bantul yang sebanyak 742.074 orang, maka syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada harus didukung paling tidak sebanyak 55.656 orang lewat fotokopi KTP dan lainnya.
"Dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bantul atau paling sedikit sembilan kecamatan, karena jumlah kecamatan di Bantul ada 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan Dukungan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan.
Kemudian surat pernyataan dukungan masing masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir Model B 1-KWK-Perseorangan.
"Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dapat diunduh di link berita di laman KPU Kabupaten Bantul," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tempat penyerahan dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dilayani di Kantor KPU Bantul mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pada jam kerja.
"Dalam memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, KPU Bantul membuka helpdesk pencalonan di kantor atau melalui telepon dan alamat email," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 207 Pendaftar PPPK Pilkada di Gunungkidul Lolos Seleksi Administrasi
Berita Terkait
-
Sutrisna Wibawa Akui Bentuk Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Gerindra dan PKS Mulai Merapat ke NasDem?
-
KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS di 98 Kalurahan
-
Klaim Komunikasi Dengan Sekda Sleman, DPC Partai Gerindra Gunungkidul Mulai Buka Pendaftaran Bacabup-Cawabup
-
Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara