SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerbitkan pengumuman tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantul jika didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jika total jumlah DPT Pemilu 2024 di Bantul yang sebanyak 742.074 orang, maka syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada harus didukung paling tidak sebanyak 55.656 orang lewat fotokopi KTP dan lainnya.
"Dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bantul atau paling sedikit sembilan kecamatan, karena jumlah kecamatan di Bantul ada 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan calon perseorangan menggunakan formulir model B Penyerahan Dukungan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B Jumlah Dukungan.
Kemudian surat pernyataan dukungan masing masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, atau dilampiri surat keterangan menggunakan formulir Model B 1-KWK-Perseorangan.
"Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dapat diunduh di link berita di laman KPU Kabupaten Bantul," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tempat penyerahan dokumen persyaratan pencalonan perseorangan tersebut dilayani di Kantor KPU Bantul mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pada jam kerja.
"Dalam memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, KPU Bantul membuka helpdesk pencalonan di kantor atau melalui telepon dan alamat email," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 207 Pendaftar PPPK Pilkada di Gunungkidul Lolos Seleksi Administrasi
Berita Terkait
-
Sutrisna Wibawa Akui Bentuk Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Gerindra dan PKS Mulai Merapat ke NasDem?
-
KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS di 98 Kalurahan
-
Klaim Komunikasi Dengan Sekda Sleman, DPC Partai Gerindra Gunungkidul Mulai Buka Pendaftaran Bacabup-Cawabup
-
Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini