SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman terus melakukan berbagai upaya perbaikan layanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada. Hal ini menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum pegawai terkait layanan kamar di Lapas Cebongan tersebut.
Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto memastikan perbaikan layanan itu meliputi keseluruhan. Tidak terkecuali layanan kamar-kamar yang digunakan para WBP.
"Tentunya yang kami perbaiki adalah bagaimana layanan yang kami lakukan itu baik dan juga bermanfaat untuk warga binaan terkait layanan kebutuhan dasar. Baik untuk air, makanan juga fasilitas yang ada di dalam semuanya lancar," kata Kelik ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
"Sehingga untuk menghindari pungli yang ada, juga kecil kemungkinan karena semua kamar kondisinya rata terkait dengan fasilitas yang ada, semua [kamar] sama. Tidak ada layanan yang diperpunglikan," imbuhnya.
Saat ini, diungkapkan Kelik, warga binaan yang berada di Lapas Cebongan Sleman sebanyak 359 orang. Jumlah itu sebenarnya melebihi kapasitas ideal lapas yakni 225 orang.
"Namun karena kami sifatnya menerima, artinya apapun yang dimasukkan terkait dengan tahanan ya kami terima karena memang lapas ini selain berfungsi sebagai lapas juga berfungsi sebagai rutan yang memang untuk perawatan tahanan dan pembinaan narapidana," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kelik memastikan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa melakukan praktik sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk secara disiplin menegakkan kode etik dan hukum yang berlaku di lapas.
Pihaknya kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Termasuk proses pemeriksaan dan penyelidikan dari tim Kanwil Kemenkumham DIY.
"Terkait dengan proses hukum yang ada kami sepenuhnya serahkan kepada pihak penegak hukum," tegasnya.
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.
Agung memastikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
"Hal itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas