Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:52 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan berinisial M terancam sanksi berat. Hal ini menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa menuturkan sudah ada aturan terkait dengan pemberian sanksi berat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Saat ini pihaknya masih melakukan proses terhadap pegawai yang bersangkutan.

"Itu kewenangan sanksi sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan di PP 53 bisa ada pemberhentian dengan tidak hormat, ada pencopotan dari jabatan dan lain sebagainya. Ada kategorisasi kaitannya tentang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).

Terkait dengan proses pidana kepada oknum yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan itu, Agung bilang masih akan menunggu proses lebih lanjut. Nanti dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang akan memutuskan.

Baca Juga: Dugaan Pungli Terkait Layanan Kamar di Lapas Cebongan Terbongkar, Kalapas Sebut Layanan Kamar Disamaratakan

"Itu nanti itu ranahnya dari pihak inspektorat yang bisa menentukan. Kami tidak terlalu jauh ya karena kami dari tataran kantor wilayah sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Jenderal," ungkapnya.

Saat ini oknum tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan. Kemudian ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk dilakukan pembinaan termasuk menunggu keputusan sanksi dari inspektorat.

Diakui Agung, praktik pungli itu berkaitan dengan layanan para WBP saat berada di lapas. Tidak hanya terkait kamar melainkan juga dengan berbagai kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh oknum tadi.

"Mungkin dengan jabatannya, dia melakukan [pungli] dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain. Sehingga pelanggaran tata tertib yang sudah ditetapkan oleh Lapas Sleman ini dilanggar, kemudahan-kemudahan itu," ungkapnya.

"Nah ini kan suatu pelanggaran yang harus kita basmi sesuai dengan komitmen kita adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami," imbuhnya.

Baca Juga: Modus Pungli di Lapas Cebongan Sleman Terkait Layanan Kamar, Diminta Bayar Ratusan Ribu hingga Jutaan

Sejauh ini, Agung bilang hanya ada satu unsur oknum pegawai Lapas Cebongan yang diperiksa mengenai kasus dugaan pungli. Ditambah dengan delapan warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terkait dan sudah dipindahkan.

Ia mengungkap oknum tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polresta Sleman. Tepatnya pada sekira bulan Februari kemarin.

"Waktu itu di bulan Februari kalau tidak salah dari Polresta Sleman mengirimkan surat tentang permintaan keterangan kepada yang bersangkutan di bulan Februari. Sudah kami akomodir yang bersangkutan juga hadir ke sana mengikuti apa yang menjadi ketentuan dari pihak Polresta penyidik kaitannya keterangan-keterangan dugaan-dugaan tersebut," ujar dia.

Load More