SuaraJogja.id - Dua warga Tempel, Sleman diamankan Unit Reskrim Polsek Tempel terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sejumlah barang bukti hasil curat turut disita dari tangan para pelaku.
Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan menuturkan dua pelaku itu berinisial FA (28) dan S (42). Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur di rumah yang berada di kawasan Tempel, Sleman.
Kemudian dua orang pelaku tersebut masuk dengan cara memanjat dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Korban yang tak lama setelah itu terbangun lalu mendapati sejumlah barang-barangnya telah hilang.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah korban. Kejadiannya diketahui hari Jumat [10/5/2024] sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian dilaporkan tanggal 17 Mei 2024 lalu," kata Luki, Jumat (24/5/2024).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari keterangan para saksi dan petunjuk lainnya.
Kemudian, disampaikan Luki, setelah dilakukan pendalaman akhirnya kepolisian dapat mengetahui keberadan dari sejumlah barang bukti yang hilang tersebut. Dari sana polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sejumlah tersebut.
Barang bukti korban yang hilang itu di antaranya sebuah iPad, sebuah buah handphone dan satu buah jam tangan. Total diperkirakan kerugian mencapai Rp12 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan dari petunjuk yang didapat akhirnya diperoleh identitas salah satu pelaku," tandasnya.
Salah satu pelaku pun akhirnya dapat diamankan pada Sabtu (18/5/2024) kemarin. Tak lama setelah dilakukan Interogasi dan mengakui perbuatannya, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan beserta barang buktinya.
"Atas kasus itu, kedua pelaku terancam pasal 363," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari