SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap sejumlah hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus suntik payudaran berujung kematian di Sleman. Ternyata salon tempat korban berinisial PK (27) itu menjalani suntik payudara sudah beroperasi dua tahun secara ilegal.
"Sekitar dua tahun [salon beroperasi ilegal]," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Salon ilegal tersebut adalah Salon Ricardo yang berlokasi di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ditegaskan Ardi, kasus ini bukan masuk dalam golongan malpraktik melainkan sebuah praktik medis ilegal.
"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal, kalau malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan," tuturnya.
"Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," imbuhnya.
Selama dua tahun beroperasi, salon tersebut telah melayani puluhan pelanggan. Namun terkait dengan pelayanan suntik payudara tersebut baru kali ini dilakukan dan nahas justru berujung maut.
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja (suntik kecantikan) dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salon itu sebelumnya sempat melayani suntik hidung serta dagu. Namun memang belum ada keluhan dari pelanggan selama mereka beroperasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap log buku yang ada pada salon memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang bersifat medis kepada para konsumen sebelumnya yaitu ada yang sifatnya untuk filler di hidung dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?
Kini salon tersebut telah ditutup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengumpulan barang bukti oleh kepolisian.
Selain menyita barang bukti dan dua orang pelaku, Ardi menuturkan bakal menelusuri lenih jauh praktik medis ilegal itu. Termasuk cairan-cairan kimia yang digunakan oleh pelaku.
"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," tandasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini yakni SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) seorang karyawan salon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model