SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap sejumlah hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus suntik payudaran berujung kematian di Sleman. Ternyata salon tempat korban berinisial PK (27) itu menjalani suntik payudara sudah beroperasi dua tahun secara ilegal.
"Sekitar dua tahun [salon beroperasi ilegal]," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Salon ilegal tersebut adalah Salon Ricardo yang berlokasi di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ditegaskan Ardi, kasus ini bukan masuk dalam golongan malpraktik melainkan sebuah praktik medis ilegal.
"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal, kalau malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan," tuturnya.
"Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," imbuhnya.
Selama dua tahun beroperasi, salon tersebut telah melayani puluhan pelanggan. Namun terkait dengan pelayanan suntik payudara tersebut baru kali ini dilakukan dan nahas justru berujung maut.
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja (suntik kecantikan) dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salon itu sebelumnya sempat melayani suntik hidung serta dagu. Namun memang belum ada keluhan dari pelanggan selama mereka beroperasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap log buku yang ada pada salon memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang bersifat medis kepada para konsumen sebelumnya yaitu ada yang sifatnya untuk filler di hidung dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?
Kini salon tersebut telah ditutup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengumpulan barang bukti oleh kepolisian.
Selain menyita barang bukti dan dua orang pelaku, Ardi menuturkan bakal menelusuri lenih jauh praktik medis ilegal itu. Termasuk cairan-cairan kimia yang digunakan oleh pelaku.
"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," tandasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini yakni SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) seorang karyawan salon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN