SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa tanah kalurahan dapat digarap atau disewa warga miskin dan pengangguran di wilayahnya untuk kegiatan pertanian.
Sekda DIY Beny Suharsono dalam keterangan resmi di Yogyakarta, DIY, Rabu, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan.
"Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya tidak terjadi pengangguran. Intinya, kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," katanya.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal atau hunian pribadi, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Tiga Ribu Jemaah Haji dari Yogyakarta Berangkat Tahun Ini, 4 Orang Berumur di Bawah 20 Tahun
Terkecuali, instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik.
Sementara, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Dia menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, di antaranya akses ekonomi dan sosial.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, telah memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan, maka masyarakat miskin bisa menggunakan dana keistimewaan dalam jangka waktu tertentu.
Jika masyarakat sudah berdaya, maka bisa menyewa secara formal ,sehingga tidak lagi menggunakan dana keistimewaan.
Beny berharap dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, warga miskin memiliki akses lebih terhadap pemanfaatan tanah kas desa untuk aktivitas perekonomian.
"Persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga, masyarakat miskin lah yang perlu didorong paling depan dengan adanya pergub baru," ujar dia.
Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, pergub baru itu juga mengatur secara lebih detail dan lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan.
"Yang jelas pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," kata dia.
Berita Terkait
-
Fenomena Unik di Solo: Kenapa Sewa iPhone Laris Manis Jelang Lebaran?
-
Berburu Pakaian untuk Lebaran di Pasar Tanah Abang
-
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
-
Air Mata Haru Anak Mat Solar Pecah! Tanah Keluarga Dibayar Miliaran untuk Tol Serpong-Cinere
-
Berapa Harga Sewa iPhone di Jogja untuk Lebaran? Laris Manis, Mulai dari Rp65 Ribu
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BMKG Minta Warga Yogyakarta Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Tiga Hari ke Depan
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban