SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyebutkan, proses hukum kasus Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berjalan. Apalagi saat ini baru dua terdakwa kasus TKD yang sudah divonis penjara.
"Yang TKD kan juga baru dua [orang divonis penjara]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).
Kedua terdakwa yang divonis, yakni Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso yang divonis delapan tahun penjara pada 28 Desember 2023 lalu. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta.
Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno yang divonis empat tahun penjara pada 6 Maret 2024 lalu. Selain itu pidana denda sejumlah Rp 300.000.000.
Baca Juga: Masalah Sampah di Jogja Tak Kunjung Kelar, KLHK Turun Tangan
Menurut Sultan, masih ada sejumlah nama yang saat ini masih dalam proses hukum. Sultan menyebut masih ada sekitar lima atau enam orang yang menunggu vonis.
Sebut saja Lurah Maguwoharjo, Kasidi yang yang terjerat kasus TKD karena membiarkan penyalahgunaan TKD seluas 39.000 meter persegi kepada Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Kasidi dituntut 6,5 tahun penjara.
Selain itu Lurah Candibinangun, Sismantoro yang ditetapkan sebagai tersangka. Sismantoro bagi-bagi uang sewa TKD ke perangkat desa yang merugikan negara sebesar Rp 9,19 Miliar.
"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai. Yang TKD kan juga baru 2 (lokasi) dari 5 atau 6, masih lama prosesnya," ungkapnya.
Sebelumnya Sultan juga sempat mengingatkan para lurah untuk tidak menggunakan TKD untuk memperkaya diri. Mereka harus menggunakan TKD untuk menyejahterakan rakyat.
Sultan bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan TKD. Sebagian tanah kas desa harus disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur untuk menumbuhkan pekerjaan-pekerjaan baru di desa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo