Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:50 WIB
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan paparannya terkait pengolahan sampah DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (7/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Masalah sampah di Yogyakarta hingga kini belum juga usai meski program desentralisasi sampah sudah diterapkan 1 Mei 2024 kemarin. Permasalahan ini bahkan menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI hingga akhirnya turun tangan.

"Kami membantu untuk mencarikan misalnya bank sampah yang harus didirikan. Ketika bank sampah ada dan bank sampah yang pasif butuh offtaker atau pembeli sampah," papar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dikutip Rabu (8/5/2024).

Selain solusi bank sampah, menurut Rosa, KLHK juga mencoba membantu kabupaten/kota di DIY mencari solusi dalam penyediaan alat pengolahan sampah. Diantaranya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kita juga bantu memberikan jalan keluar off taker-nya itu siapa, atau juga CSR dari perusahaan-perusahaan yang bisa kemudian mengambil perusahaan itu," tandasnya.

Baca Juga: TPST Piyungan Ditutup, Tumpukan Sampah justru Menggunung di Tepi Jalan Siluk-Panggang

Rosa menyebutkan, khusus Kota Yogyakarta yang saat ini kesulitan mengatasi sampah akibat minimnya lahan pengolahan sampah, Rosa minta ada kajian yang tepat. Hal itu penting agar Pemkot bisa menemukan teknologi atau cara yang paling tepat.

Pemkot bisa saja memilih incinerator atau pembakaran sampah untuk mengurangi tumpukan sampah di mana-mana dan tutupnya sejumlah depo. Namun KLHK sendiri tidak menyarankan hal tersebut dilakukan di Kota Jogja. Sebab Kota Yogyakarta disebut tidak cocok menerapkan kebijakan incinerator.

"Mungkin incinerator tapi harus ada kajian apakah cocok incinerator di situ [Kota Jogja] karena kalau mau membangun incinerator emisinya harus diperhatikan, jarak dengan [pemukiman] warga juga harus dijaga dan sebagainya," jelasnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan Pemda DIY memang memutuskan kebijakan desentralisasi sampah pada kabupaten/kota. Dengan demikian pemkab/pemkot belajar dalam menangani masalah sampah secara mandiri pasca ditutupnya TPST Piyungan.

"Kami sendiri di provinsi tidak mengurusi problem sampah. Jadi bagi saya, berilah kesempatan bagi kabupaten/kota. Kalau misalnya nanti nabrak, kan bisa berpikir untuk mencari jalan keluar. Dengan komitmen, tentu kabupaten/kota bisa menemukan sendiri teknologi pengelolaan sampah yang paling cocok untuk mengatasi persoalannya masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Pembuangan Sampah Ilegal di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan Jasa Pengangkut Milik Pemerintah

Sultan berharap, kabupaten/kota juga bisa mengedukasi masyarakatnya terkait kesadaran dalam upaya memilah, mengurangi sampah. Namun pemkab/pemkot juga harus bertanggungjawab usai warga memilah sampah.

"Kalau pengolahan sampah butuh sampah yang sudah dipilah-pilah, tentu masyarakat juga harus diedukasi. Karena kalau pas diangkat dicampur lagi, ya percuma," ungkapnya.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengklaim Kota Jogja saat ini memiliki dua tempat pengelolaan sampah yang dapat beroperasi. Sebut saja TPST Nitikan dan TPST Kranon. Selain itu TPST Karangmiri yang akan digunakan awal Juni 2024 mendatang.

Namun tiga TPST tersebut belum mampu mengakomodir seluruh sampah di Kota Yogyakarta yang mencapai 200 ton per hari. Karenanya Pemkot mencoba bekerjasama dengan pihak swasta.

"Kalau pengelolaan sampah kota padat penduduk paling cocok apa teknologinya? Di kota-kota besar yang pada penduduk incinerator, tapi itu perlu kajian dan akan kami lakukan kajian itu," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More