SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka kembali rencana penerapan denda bagi pembuang sampah sembarang. Hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Ya kami sedang merencanakan untuk mengangkat kembali mengaktualisasikan kembali sanksi itu tapi kita kan internal itu kita mempertimbangkan ulang," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto, Sabtu (8/6/2024).
Sanksi berupa denda itu pun dianggap sebagai sanksi yang memang diperlukan. Terlebih untuk menyikapi kondisi Kota Jogja yang belum maksimal dalam mengolah sampah.
"Karena apa, ya masyarakat itu memang harus diedukasi, kalau saya boleh mengatakan ya awalnya itu memang harus dipaksa. Kalau udah dipaksa nanti akan jadi terpaksa, kalau udah terpaksa nanti akan menjadi biasa," tegasnya.
"Biasa dalam hal mensikapi sampah mereka sendiri ya dengan mengurangi sampah itu sendiri, mengurangi sampah bejana dari yang anorganik ya kan," imbuhnya.
Masyarakat didorong untuk semakin mengutamakan pengelolaan sampah di tempat atau lingkungan masing-masing. Termasuk memaksimalkan bank sampah, serta pengolahan sampah organik lainnya.
"Itu memang mulai dipaksa, engggak bisa juga kalau kita tidak memaksa untuk kita hidup ramah dengan lingkungan. Mungkin dalam tanda kutip 'mekso ki yo ra ngawur', artinya ya kita berdampingan secara damai dengan masyarakat, yang penting kami selalu menjalin komunikasi efektif, ya kata kuncinya itu," tandasnya.
Sugeng mengakui saat ini belum semua wilayah di Kota Jogja maksimal mengolah sampahnya masing-masing. Ada yang sudah berjalan tapi tak sedikit yang tidak terlalu aktif.
Namun pihaknya akan mendorong kesadaran masyarakat untuk itu. Supaya sampah-sampah itu dapat diolah dengan baik dan benar di lingkungan masyarakat masing-masing.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Pemkot Yogyakarta Bentuk Gugus Tugas
"Pastinya itu akan kita push karena itu salah satu solusi jawaban untuk kemudian sampah itu untuk bisa tidak sampai ke TPST apalagi ke TPA. Memang harusnya selesai di bank-bank sampah yang dikelola oleh RW, masyarakat dalam skala-skala kecil,"
"Ya karena apapun kota itu ya 'nggone ra ndue arep diapakno' (tempatnya tidak ada, mau diapakan). Jadi satu-satunya ya memang harus diolah, masyarakat memang harus dipaksa dengan edukasi yang positif untuk mengelola sampah itu sendiri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman