SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana memaparkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta prestasi untuk jenjang SMP.
Jalur Zonasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi radius dan wilayah. Zonasi radius diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal di dalam radius tertentu dari sekolah itu.
Kemudian untuk jalur zonasi wilayah sendiri akan dibagi ke dalam beberapa zonasi wilayah. Kategori SD mulai dari 1-4 sedangkan SMP 1-3.
Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
"Jalur zonasi 1 ini tidak akan mungkin terkalahkan zonasi 2 dan 3 dan seterusnya. Jadi esensi untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik dengan mendekatkan pada satuan pendidikan ini diakomodir dengan zonasi radius dan zonasi wilayah. Semuanya ini didasarkan pada dokumen kependudukan," kata Ery kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Sedangkan untuk zonasi radius mencakup calon peserta didik yang tinggal di dalam radius yang sudah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
"Masuk dalam radius dokumen kependudukan domisili di situ, kemudian minimal satu tahun, ini wajib diterima. Jadi tidak ada syarat apapun wajib diterima yang masuk zonasi radius," ujarnya.
Kemudian kategori radius pun bervariasi, melihat letak geografis sekolah tersebut. Radius itu mulai dari 300 meter, 600 meter, 900 meter, hingga 1200 meter.
"Zonasi wilayah dasarnya untuk SD adalah padukuhan dimana sekolah itu berada, kalau SMP kalurahan dan data zona wilayah masing-masing sekolah di dalam juknis sudah komplit sudah ada. Itu juga hasil evaluasi ada beberapa masukan tahun ini perbaikan," terangnya.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sleman Mulai Optimalisasi Belasan Hektare Lahan Tidur
Disampaikan Ery, jika dalam jalur zonasi wilayah nanti jumlah pendaftar melebihi daya tampungnya. Kemudian akan diseleksi lagi menggunakan nilai gabungan antara nilai rata-rata rapor dari kelas 4,5, dan 6 ditambah nilai ASPD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi