Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:55 WIB
Sejumlah murid TK dan SD mengikuti acara Mendongeng Bersama 1001 Anak di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi sendiri pun ada dua, yakni afirmasi untuk KK miskin yang sudah terdata di database kemiskinan di SK bupati yang diterbitkan lewat Dinas Sosial. Kemudian kedua untuk afirmasi disabilitas.

"Afirmasi untuk KK miskin, anak yang masuk dalam database KK miskin, bisa mendapatkan lewat jalur afirmasi KK miskin, mereka bisa memilih 3 sekolah di dalam zonanya. Tiga sekolah. Kalau pilihan pertama tidak diterima, bisa dilanjutkan ke dua dan tiga," tuturnya.

"Kalau jumlah pendaftarnya melebihi daya tampung seleksi seperti tahun lalu tetap pakai usia, yang usianya lebih tua yang kita prioritaskan," tambahnya.

Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!

Bagi peserta afirmasi penyandang disabilitas pun menerapkan aturan serupa. Hanya saja sekarang calon peserta didik penyandang disabilitas hanya memilih satu sekolah yang ada di zonasi itu dan jika melebihi kuota maka seleksinya menggunakan usia.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua dapat yang berasal dari luar DIY ke Sleman atau dari kabupaten/kota seDIY ke Sleman. Nantinya seleksi akan menggunakan nilai rapor.

"Masa perpindahan tugas orang tua SK pindah itu maksimal satu tahun," ucapnya.

Kemudian, ditambahkan Ery, bagi jalur-jalur yang lain khususnya yang berkait dengan dokumen kependudukan domisili itu tetap berdasar pada kartu keluarga (KK). Dimana anak-anak itu domisili dan KK itu harus jadi satu dengan orang tuanya.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sleman Mulai Optimalisasi Belasan Hektare Lahan Tidur

"Tidak boleh dititipkan dengan keluarga lain. Kalau memang pindah ya harus dengan orang tua dan minimal satu tahun menjadi penduduk Sleman. Misalnya kalau orang tua meninggal mungkin dengan nenek atau kakeknya. Misal perwalian keluarga lain itu harus dengan perwalian notaris minimal satu tahun. Ini dari hasil evaluasi," terangnya.

Load More