SuaraJogja.id - Sadis apa yang dilakukan oleh S, warga Padukuhan Gunungdowo Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan Gunungkidul. Kakek berumur 59 tahun ini tega menghabisi tetangganya, Rajinah.
Pemicunya ternyata sepele. S tak terima ketika dituduh mencuri ayam milik janda berumur 80 tahun tersebut. Akibat tuduhan tersebut S merasa dendam sehingga timbul keinginan membalasnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB lalu. Di mana kala itu tetangga korban bernama Murtini mendengar suara gaduh dari kambing milik korban.
"Perempuan ini kemudian melakukan pengecekan ke kandang milik korban,"kata Kapolres Kamis (20/6/2024).
Saat itu Murtini bermaksud memberi makan kambing korban. Murtini lalu masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. selanjutnya Murtini memanggil tetangganya yang lain yaitu Tikno Suwarno untuk mengecek korban di dalam kamarnya.
Tikno kaget karena mendapati korban dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian Tikno Suwarno memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku dan dilakukan pengejaran," tambahnya.
Tanggal 28 Mei 2024 yang lalu, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Kulon Progo. Dan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama S di Padukuhan Plampang 1, RT/ RW. 53/ 16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.
Baca Juga: Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi
"Korban juga ditutup kepalanya menggunakan bantal dan selimut,"tutur dia.
Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji,"ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Apes, Warga Gedangsari Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik Saat Kerjakan Bak Penampungan Air Bantuan Pemerintah
-
Tak Digubris Saat Menyapa, Rombongan Pemotor Ini Tantang Warga dengan Celurit
-
Terikat Semalaman, Sapi Kurban di Gunungkidul Ditemukan Mati, Warga Kaget
-
Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin