SuaraJogja.id - Sadis apa yang dilakukan oleh S, warga Padukuhan Gunungdowo Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan Gunungkidul. Kakek berumur 59 tahun ini tega menghabisi tetangganya, Rajinah.
Pemicunya ternyata sepele. S tak terima ketika dituduh mencuri ayam milik janda berumur 80 tahun tersebut. Akibat tuduhan tersebut S merasa dendam sehingga timbul keinginan membalasnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut diketahui pada hari Jum'at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB lalu. Di mana kala itu tetangga korban bernama Murtini mendengar suara gaduh dari kambing milik korban.
"Perempuan ini kemudian melakukan pengecekan ke kandang milik korban,"kata Kapolres Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi
Saat itu Murtini bermaksud memberi makan kambing korban. Murtini lalu masuk rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. selanjutnya Murtini memanggil tetangganya yang lain yaitu Tikno Suwarno untuk mengecek korban di dalam kamarnya.
Tikno kaget karena mendapati korban dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian Tikno Suwarno memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku dan dilakukan pengejaran," tambahnya.
Tanggal 28 Mei 2024 yang lalu, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Kulon Progo. Dan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama S di Padukuhan Plampang 1, RT/ RW. 53/ 16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.
Baca Juga: Ikut Arab Saudi, Ribuan Jamaah MTA Gunungkidul Gelar Sholat Idul Adha Hari Ini
"Korban juga ditutup kepalanya menggunakan bantal dan selimut,"tutur dia.
Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut kemudian dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji,"ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Ariel Noah Kini Diisukan Pacari Wulan Guritno, Kemunculan di Bioskop Jadi Pertanda
-
Review Novel 'dan Janda Itu Ibuku': Kisah Perjuangan Ibu Menghadapi Stigma
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Janda Dikucilkan, Duda Dituntut Sempurna: Realita Pahit Pasca Perceraian di Indonesia
-
Yasmine Ow Menikah Lagi, Bagaimana Aturan Masa Iddah dalam Islam?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama