Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:05 WIB
Ilustrasi guru pns [Istimewa]

Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Jika sudah terlanjut diterima maka disarankan untuk segera dikembalikan.

"Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta," pungkasnya.

Load More