SuaraJogja.id - Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengingatkan kepada para guru untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah. Pasalnya pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua maupun wali murid dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
"Saat kenaikan kelas tidak jarang orang tua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka. Namun, pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi," kata Kamba, Jumat (21/6/2024).
Merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas. Dalam hal ini meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
"Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terangnya.
Baca Juga: Viral! Guru Ini Dapat Hadiah HP dari Murid Saat Wisuda, Alasannya Bikin Terharu
Disampaikan Kamba, pemberian hadiah kepada guru dilarang karena dalam konteks ini guru telah digaji oleh negara untuk mengajar. Meskipun ia tidak memungkiri banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer.
Selain itu, jika hadiah tersebut hanya diberikan kepada wali kelas saja maka akan muncul ketidakadilan di sana. Mengingat kegiatan belajar mengajar (KBM) mencakup semua pihak mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya.
"Salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya," terangnya.
"Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru," imbuhnya.
Forpi Kota Jogja meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Terutama pada saat pembagian rapor kenaikan kelas.
Baca Juga: Kembangkan Industri Pesawat Tanpa Awak, Dosen Teknik UGM Dikukuhkan Guru Besar
"Pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi," tandasnya.
Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Jika sudah terlanjut diterima maka disarankan untuk segera dikembalikan.
"Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cara Ikut Panen Hadiah BRI Simpedes, Syaratnya Mudah!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja