SuaraJogja.id - Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau para aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri serta seluruh pejabat negara untuk menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Selain netralitas, mereka juga dilarang untuk menggunakan program dan fasilitas negara dalam pemilihan.
Imbauan itu dituangkan dalam surat Nomor S.233/PM.00.02/K.YO-05/06/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menuturkan bahwa Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta sendiri akan dilangsungkan 27 November 2024 mendatang.
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa Pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI, serta pejabat negara di wilayah Kota Yogyakarta agar menjaga integritas dan profesionalisme. Dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga: Meski sudah MoU dengan Golkar, PKB Gunungkidul Tepis Arah Dukungannya ke Sunaryanta
Ditambah lagi dengan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah untuk kepentingan politik juga tidak diperbolehkan. Pihak-pihak itu juga perlu turut melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilwalkot Jogja mendatang.
"Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara [ASN], Tentara Nasional Indonesia [TNI], Kepolisian Negara Republik Indonesia [POLRI] di wilayah Kota Yogyakarta," kata Siti, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Disampaikan Siti bahwa imbauan ini merupakan salah satu bagian ketugasan dari Bawaslu. Terkhusus pencegahan dalam pelanggaran saat pesat demokrasi mendatang.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dan sebagai bagian dari ketugasan Bawaslu dalam hal pencegahan pelanggaran Pemilihan," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja Viral, Polisi Akui hanya Beri Teguran
"Maka Bawaslu Kota Yogyakarta berkewajiban untuk menghimbau segenap pemangku kepentingan khususnya ASN, TNI dan Polri pejabat Negara dan pejabat lainnya di wilayah Kota Yogyakarta untuk menjaga netralitas," sambungnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemungutan suara itu akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Harapannya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan dengan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berita Terkait
-
Pramono Janjikan Akses Air Bersih 100 Persen Tahun 2029
-
Debat Terakhir Pilkada Jakarta: Pramono Akui Masih Banyak Warga Tak Pernah Lihat Matahari, Kok Bisa?
-
Blusukan Selama 2 Bulan, Pramono Anung-Rano Karno Sebut Ada 445 RW Kampung Kumuh di Jakarta
-
Janji Beri PKL di Jakarta Kelonggaran tapi Tetap Diatur, Pramono: Menata Kota Gak Bisa Bim-Salabim Selesai
-
Debat Terakhir Pilkada Jakarta Sempat Ricuh, Pendukung Pramono-Rano Ngamuk-ngamuk ke Kubu RK-Suswono: Ngapain Itu Woi?
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi