SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 80 ribu ekor tujuan Vietnam melalui Bandara Internasional Yogyakarta senilai Rp1,6 miliar.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar 17.30 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tersangka DW dari Buleleng, Bali.
"Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya," kata Nunuk.
Dia mengatakan 80 ribu benih lobster bening telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
Kronologi pengungkapan kasus, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).
Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.
"Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali," katanya.
Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman hukuman 8 tahun," katanya.
Baca Juga: Bandara YIA Berhasil Gagalkan Penyeludupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp1,6 Miliar
Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.
"Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster," katanya.
Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".
"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," katanya.
DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.
Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda