SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 80 ribu ekor tujuan Vietnam melalui Bandara Internasional Yogyakarta senilai Rp1,6 miliar.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar 17.30 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tersangka DW dari Buleleng, Bali.
"Barang bukti yang kami sita berupa satu botol berisi 2.000 ekor lobster yang diawetkan, dan lainnya," kata Nunuk.
Dia mengatakan 80 ribu benih lobster bening telah dilepaskan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Bandara YIA Berhasil Gagalkan Penyeludupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp1,6 Miliar
Kronologi pengungkapan kasus, yakni dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di YIA, menerima informasi AVSEC bahwa ada dua koper yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan X-Ray, diduga berisi benih bening lobster (BBL).
Kemudian, petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan berkoordinasi dengan Bea Cukai, dan AVSEC membuka koper tersebut, dan betul di dalamnya ada 80 ribu ekor.
"Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali," katanya.
Nunuk mengatakan tersangka DW dikenai pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.
"Ancaman hukuman 8 tahun," katanya.
Baca Juga: Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modusnya
Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.
"Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat pencegahan penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster," katanya.
Sementara itu, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".
"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," katanya.
DW dijanjikan upah sebesar Rp5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.
Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali