SuaraJogja.id - Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 80 ribu BBL senilai Rp1,6 miliar diamankan atas peristiwa ini.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menuturkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (14/5/2024) kemarin. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA terkait dua buah kopir di terminal keberangkatan internasional Bandara YIA.
Benar saja saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray petugas mendapati isi koper tersebut berupa BBL. Paket itu dikemas dengan kantong plastik yang dimasukan ke dalam koper.
"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," kata Ina dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir. Berdasarkan pemeriksaan paket berupa BBL itu memiliki jumlah keseluruhan mencapai 80.000 ekor.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp20 ribu maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," paparnya.
Diungkapkan Ina, BBL tersebut rencananya akan diselundupan melalui penerbangan internasional dari YIA menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas sebenarnya sudah langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Termasuk dengan melakukan pencarian terhadap pemilik koper berisi BBL itu. Namun upaya pencarian itu belum membuahkan hasil hingga sekarang.
"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui," terangnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Kota Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ina menyatakan temuan BBL ilegal itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Nantinya jika sesuai rencana, BBL itu lantas bakal dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk tidak nekat melakukan aksi penyelundupan BBL. Pasalnya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Pelaku penyelundupan BBL sendiri dapat dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Denga ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya