SuaraJogja.id - Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 80 ribu BBL senilai Rp1,6 miliar diamankan atas peristiwa ini.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menuturkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (14/5/2024) kemarin. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA terkait dua buah kopir di terminal keberangkatan internasional Bandara YIA.
Benar saja saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray petugas mendapati isi koper tersebut berupa BBL. Paket itu dikemas dengan kantong plastik yang dimasukan ke dalam koper.
"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," kata Ina dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Kota Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir. Berdasarkan pemeriksaan paket berupa BBL itu memiliki jumlah keseluruhan mencapai 80.000 ekor.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp20 ribu maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," paparnya.
Diungkapkan Ina, BBL tersebut rencananya akan diselundupan melalui penerbangan internasional dari YIA menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas sebenarnya sudah langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Termasuk dengan melakukan pencarian terhadap pemilik koper berisi BBL itu. Namun upaya pencarian itu belum membuahkan hasil hingga sekarang.
"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui," terangnya.
Ina menyatakan temuan BBL ilegal itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Nantinya jika sesuai rencana, BBL itu lantas bakal dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk tidak nekat melakukan aksi penyelundupan BBL. Pasalnya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Pelaku penyelundupan BBL sendiri dapat dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Denga ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi