SuaraJogja.id - Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 80 ribu BBL senilai Rp1,6 miliar diamankan atas peristiwa ini.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menuturkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (14/5/2024) kemarin. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA terkait dua buah kopir di terminal keberangkatan internasional Bandara YIA.
Benar saja saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray petugas mendapati isi koper tersebut berupa BBL. Paket itu dikemas dengan kantong plastik yang dimasukan ke dalam koper.
"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," kata Ina dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Kota Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir. Berdasarkan pemeriksaan paket berupa BBL itu memiliki jumlah keseluruhan mencapai 80.000 ekor.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp20 ribu maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," paparnya.
Diungkapkan Ina, BBL tersebut rencananya akan diselundupan melalui penerbangan internasional dari YIA menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas sebenarnya sudah langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Termasuk dengan melakukan pencarian terhadap pemilik koper berisi BBL itu. Namun upaya pencarian itu belum membuahkan hasil hingga sekarang.
"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui," terangnya.
Ina menyatakan temuan BBL ilegal itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Nantinya jika sesuai rencana, BBL itu lantas bakal dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk tidak nekat melakukan aksi penyelundupan BBL. Pasalnya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Pelaku penyelundupan BBL sendiri dapat dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Denga ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi