SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran untuk jalur independen sendiri sudah resmi ditutup kemarin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan berdasarkan aturan yang ada. Mulai dari ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tidak lupa pula Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur," kata Harsya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan sejumlah syarat yang ditentukan untuk maju secara perseorangan. Termasuk syarat jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.
"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sempat mencatat ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur perseorangan tersebut. Seseorang yang tak disebut identitasnya itu hanya berada dalam tahap konsultasi awal.
Ketika itu orang tersebut menanyakan terkait dengan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta. Namun hingga masa penyerahan dokumen berakhir tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik