SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran untuk jalur independen sendiri sudah resmi ditutup kemarin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan berdasarkan aturan yang ada. Mulai dari ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tidak lupa pula Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur," kata Harsya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan sejumlah syarat yang ditentukan untuk maju secara perseorangan. Termasuk syarat jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.
"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sempat mencatat ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur perseorangan tersebut. Seseorang yang tak disebut identitasnya itu hanya berada dalam tahap konsultasi awal.
Ketika itu orang tersebut menanyakan terkait dengan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta. Namun hingga masa penyerahan dokumen berakhir tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan