SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran untuk jalur independen sendiri sudah resmi ditutup kemarin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan berdasarkan aturan yang ada. Mulai dari ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tidak lupa pula Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur," kata Harsya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan sejumlah syarat yang ditentukan untuk maju secara perseorangan. Termasuk syarat jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.
"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sempat mencatat ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur perseorangan tersebut. Seseorang yang tak disebut identitasnya itu hanya berada dalam tahap konsultasi awal.
Ketika itu orang tersebut menanyakan terkait dengan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta. Namun hingga masa penyerahan dokumen berakhir tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural