SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran untuk jalur independen sendiri sudah resmi ditutup kemarin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan berdasarkan aturan yang ada. Mulai dari ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tidak lupa pula Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur," kata Harsya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan sejumlah syarat yang ditentukan untuk maju secara perseorangan. Termasuk syarat jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.
"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sempat mencatat ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur perseorangan tersebut. Seseorang yang tak disebut identitasnya itu hanya berada dalam tahap konsultasi awal.
Ketika itu orang tersebut menanyakan terkait dengan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta. Namun hingga masa penyerahan dokumen berakhir tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru