SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Pendaftaran untuk jalur independen sendiri sudah resmi ditutup kemarin.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan pihaknya telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan berdasarkan aturan yang ada. Mulai dari ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tidak lupa pula Surat Keputusan Komisi Pemiliihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.
Tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Namun hingga hari terakhir tidak ada pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan.
"Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur," kata Harsya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Tidak ada yang mendaftar atau menyerahkan sejumlah syarat yang ditentukan untuk maju secara perseorangan. Termasuk syarat jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak 8 kemantren.
"Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Yogyakarta sempat mencatat ada satu orang yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur perseorangan tersebut. Seseorang yang tak disebut identitasnya itu hanya berada dalam tahap konsultasi awal.
Ketika itu orang tersebut menanyakan terkait dengan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta. Namun hingga masa penyerahan dokumen berakhir tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Berita Terkait
-
Satgas Damai Cartenz: Ada KKB di Balik Bentrok Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan