SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Kulon Progo. Hal itu buntut dari aksinya terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bibit Nur Handono menuturkan kasus ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai tour leader ini diciduk oleh otoritas bandara ketika berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.
"Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan - jalan ke Kuala Lumpur," ungkap Bibit, Rabu (15/5/2024).
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku lantas melakukan pendalaman. Hingga kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa niat sebenarnya hendak berangkat kerja ke Serbia.
"Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia," terangnya.
Serbia sendiri diketahui merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas bisa kepada warga Indonesia. Temuan tersebut lantas dikoordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkap bahwa tersangka melakukan perekrutan kepada para korban. Para korban pun dimintai sejumlah uang dan dijanjikan dapat bekerja di Serbia.
"Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp20 juta per bulan," ungkap Dian.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut melibatkan warga negara Serbia dalam aksinya tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kulon Progo.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya
Sementara itu lima pekerja laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dibebaskan mengingat statusnya sebagai korban.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 6 pasport dan 6 lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA - Kuala Lumpur.
Atas aksinya ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU no 21/2007 tentang Pemberantasa TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Akibat Dipecat, Eks Pegawai Koperasi di Kulon Progo Gondol Uang Pulahan Juta dari Bekas Kantornya
-
Seekor Penyu Ditemukan Mati di Pantai Glagah, Ada Beberapa Luka
-
Pemkab Kulon Progo Diminta Respons Cepat Tangkap Peluang Status YIA
-
Gerindra dan PPP Resmi Berkoalisi Hadapi Pilkada Kulon Progo
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat