SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Kulon Progo. Hal itu buntut dari aksinya terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bibit Nur Handono menuturkan kasus ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai tour leader ini diciduk oleh otoritas bandara ketika berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.
"Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan - jalan ke Kuala Lumpur," ungkap Bibit, Rabu (15/5/2024).
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku lantas melakukan pendalaman. Hingga kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa niat sebenarnya hendak berangkat kerja ke Serbia.
"Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia," terangnya.
Serbia sendiri diketahui merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas bisa kepada warga Indonesia. Temuan tersebut lantas dikoordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkap bahwa tersangka melakukan perekrutan kepada para korban. Para korban pun dimintai sejumlah uang dan dijanjikan dapat bekerja di Serbia.
"Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp20 juta per bulan," ungkap Dian.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut melibatkan warga negara Serbia dalam aksinya tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kulon Progo.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya
Sementara itu lima pekerja laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dibebaskan mengingat statusnya sebagai korban.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 6 pasport dan 6 lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA - Kuala Lumpur.
Atas aksinya ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU no 21/2007 tentang Pemberantasa TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Sakit Hati Akibat Dipecat, Eks Pegawai Koperasi di Kulon Progo Gondol Uang Pulahan Juta dari Bekas Kantornya
-
Seekor Penyu Ditemukan Mati di Pantai Glagah, Ada Beberapa Luka
-
Pemkab Kulon Progo Diminta Respons Cepat Tangkap Peluang Status YIA
-
Gerindra dan PPP Resmi Berkoalisi Hadapi Pilkada Kulon Progo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh