Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:45 WIB
Garis larangan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI terpasang di area bekas tambang urug tol di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Rabu (3/7/2024). Diduga penutupan itu terkait kasus korupsi. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sandy Pradana mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut. 

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi," kata Sandy, Rabu (3/7/2024).

Sandy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun'. Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta. 

Baca Juga: Rp19 Juta Habis untuk Air Bersih: Warga Gunungkidul Berjuang Hadapi Kekeringan

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang. 

" keponakannya tidak mengetahui uang yang masuk di rekeningnya dari siapa dan untuk apa karena semuanya dipegang oleh lurah Sampang,"ungkapnya.

Sandy menerangkan tanah kas desa yang ditambang tersebut sebetulnya bukan lungguh atau jatah untuk dirinya,  melainkan merupakan lungguh salah seorang Dukuh di Kelurahan tersebut. Namun ketika Dukuh tersebut hendak mengolahnya justru dilarang oleh sang lurah. 

Dan sebulan setelah Dukuh dilarang mengelola tanah tersebut ternyata terjadi penambangan tanah di kelurahan tersebut untuk urug tol. Karena akses masuk armada pengangkut tanah urug harus melewati tanah kas desa maka Lurah tersebut mengizinkannya. 

"Namun karena didemo warga maka akses dipindah ke sebelah barat," ujarnya. 

Baca Juga: Beach Club Raffi Ahmad Urung Terealisasi, Gunungkidul Siap Tambah 3 Destinasi Baru di 2024 Ini

Untuk memindah akses masuk menuju ke area tambang ke sebelah barat, Lurah Sampang sempat menawarkan tanah di dekat tanah kas desa. Tanah tersebut diklaim sebagai tanah pribadi namun belakangan diketahui jika itu merupakan tanah kas desa. 

Tak hanya itu, Lurah Sampang juga mengklaim jika perataan tanah kas desa tersebut untuk fasilitas umum. Namun kenyataannya perataan tanah kas desa itu hasilnya juga dijual ke perusahaan pemasok tanah urug pembangunan tol Jogja-Solo. Di mana setiap ritnya, lurah tersebut menjual dengan harga Rp15.000.

"Estimasi kami keseluruhan itu di atas 9 ribu rit dan dari tanah kas desa ada 3 ribu rit. Yang digunakan untuk urug fasum mungkin hanya 90 rit saja," terangnya. 

Proses penambangan sendiri dimulai pertengahan Tahun 2022 dan baru berhenti sekitar pertengahan Januari 2024. Berdasarkan perhitungan kasar yang mereka lakukan, Lurah Sampang telah mengantongi uang dari hasil bisnis tambang tanah kas desa sekitar Rp200 juta. 

Namun untuk memastikan berapa keuntungan pribadi dan kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu hasil perhitungan dari auditor Inspektorat. Pihaknya hanya membidik Lurah Sampang dan bukan Pamong yang lain karena semuanya diatur oleh lurah tersebut. 

Kontributor : Julianto

Load More