SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memasang garis pembatas larangan melintas di salah satu bekas area tambang di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari. Pemasangan garis pembatas tersebut juga merupakan lokasi tersebut menjadi obyek penyelidikan perkara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sandy Pradana ketika dikonfirmasi membenarkan jika mereka yang memasang garis tersebut. Namun pemasangan garis tersebut bukan menunjukkan jika Kejaksaan mengurusi penambangan apakah berijin atau tidak. Melainkan salah satu langkah penyelidikan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan aktifitas penambangan.
"Terkait penambangan, dalam bidang Pidsus tidak ada kewenangan mengurusinya terkait ijin atau tidak. Tetapi ini berkaitan dugaan korupsi," terang dia, Rabu (3/7/2024) ketika ditemui di kantornya.
Dia menyebut, penambangan tanah di Kalurahan Sampang tersebut sedianya memang untuk urug tol. Obyek penambangan sejatinya adalah tanah hak milik warga Kalurahan Sampang itu sendiri, dan bukan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga penambangan sendiri berada di luar tanah kas desa (TKD)
Hanya saja, untuk menuju ke area penambangan akses jalan yang digunakan armada pengangkut tanah urug tersebut melewati TKD. Namun persoalan yang terjadi adalah kian hari akses tersebut kian lebar dan terus bergeser.
"akhirnya menggeser akses lebih ke barat dari awalnya. Di mana awalnya membutuhkan area selebar 8-9 meter yang dikeruk namun akhirnya malah sampai 2.100 meter. Dan tanah yang dikeruk tersebut juga turut dijual untuk urug tol,"terangnya.
Awalnya, pengerukan bukit tanah kas desa untuk akses armada pengangkut urug tol hanya sekira 600-700 meter dan lokasinya berada di sisi timur tiang listrik. Namun kemudian oleh lurah setempat ditawari tanah di sebelah barat tiang listrik yang konon adalah hak milik atas nama seorang warga.
Namun belakangan terungkap jika tanah yang diklaim milik warga oleh lurah setempat tersebut adalah tanah kas desa. Padahal perusahaan penambang sudah membayar tanah yang digali di area tersebut sebesar Rp 15.000 per-rit kepada lurah setempat.
"Nah belakangan diketahui jika tanah itu ternyata TKD bukan milik pribadi. Jika diklaim milik warga, lurah dan pamong setempat tidak mampu menunjukkan dokumen tukar guling atau lainnya,"ungkapnya.
Oleh karena itulah, warga sempat beberapa kali protes dan melakukan demonstrasi hingga akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Laporan tersebut kemudian ia tindaklanjuti dengan penyelidikan dan kini statusnya sudah meningkat menjadi penyidikan.
Sejumlah pihak telah mereka periksa baik dari warga, pamong kalurahan hingga pihak perusahaan penambang. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan tersebut.
"Kemarin kami melakukan pengukuran kembali. Hasilnya baru kelihatan 4 harinan dan nanti akan kita hitung kerugian negaranya melalui inspektorat. Selain kerugian negara juga kita hitung berapa keuntungan yang masuk ke kantong pribadi lurah setempat," kata dia.
Dia tidak menampik jika lurah bisa menjadi tersangka dan kemungkinan tersangka tunggal. Karena selama ini lurah memang bertindak sendirian tanpa mengajak pamong kalurahan yang lain. Di mana pamong kalurahan tidak ada yang mengetahui tindakan lurah tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik