SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan penjelasan terkait nasib 39 siswa penyandang disabilitas yang tidak diterima di SMP negeri. Dipastikan tidak ada seleksi tahap dua khusus untuk puluhan peserta didik disabilitas tersebut.
Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja Mannarima menuturkan sisa kuota suatu sekolah dari seluruh jalur PPDB akan dilebur untuk dibuka lagi melalui jalur zonasi daerah. Hal itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Sesuai juknis bahwa sisa kuota pada jalur bibit unggul, kemudian afirmasi disabilitas, radius, kemudian perpindahan orang tua, dalam juknis kan jalur-jalur itu berbunyi kuota maksimal, 15 persen, 10 persen, itu loh," ujar Mannarima saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
"Kemudian pada kuota zonasi radius itu bunyinya minimal 44 persen. Jadi dari dulu PPDB dahulu kala, bila ada kelebihan kuota pada seleksi awal-awal itu, itu nanti dialihkan ke zonasi daerah, yang terakhir dilakukan. Iya masuk ke yang diperebutkan dengan nilai gabungan atau zonasi daerah," tambahnya.
Baca Juga: Miris! Terganjal Sistem PPDB, Siswa Difabel di Jogja Terpaksa Masuk Sekolah Swasta
Disampaikan Mannarima, tidak ada sisa kuota yang disimpan untuk jalur khusus dari sisa kuota yang ada tersebut. Regulasi itu memang sudah diberlakukan sejak PPDB ditetapkan beberapa waktu silam.
"Semua sisa kuota masuk ke zonasi daerah, yang diperebutkan dengan nilai gabungan itu tadi. Tidak fair dong kalau disimpen zonasinya untuk apa disimpan, memang ada regulasi yang memungkinkan masuk ke mana gitu, kan ada maksimal, ada minimal," tuturnya.
Ada pula mekanisme pemenuhan daya tampung. Dalam hal ini ada pada PPDB dengan jalur zonasi daerah, prestasi luar daerah, hingga afirmasi KMS.
Jika ketiga jalur tersebut telah dilaksanakan dan masih ada sisa kuota, maka sisa itu akan diberikan kepada calon peserta didik yang pernah melakukan verifikasi pada jalur zonasi radius dengan peringkat paling atas.
"Kemudian anak ini ditelusuri, dia sudah diterima belum di jalur lain. Jangan-jangan ketika tidak diterima di zonasi radius, dia diterima di zonasi daerah atau manapun, kalau sudah diterima diambil bawahnya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Polemik PPDB Zonasi SMPN 6 Jogja: Kepala Sekolah Angkat Bicara, Sistem jadi Kambing Hitam?
Aturan itu berlaku bagi seluruh peserta didik termasuk 39 anak penyandang disabilitas yang tak lolos dalam PPDB kemarin. Walaupun memang, diakui Mannarima, calon peserta didik disabilitas ini akan sulit bersaing secara nilai dalam jalur zonasi daerah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga