Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 19:10 WIB
Suasana PPDB di SMA N 10 Yogyakarta, Senin (24/6/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan penjelasan terkait nasib 39 siswa penyandang disabilitas yang tidak diterima di SMP negeri. Dipastikan tidak ada seleksi tahap dua khusus untuk puluhan peserta didik disabilitas tersebut.

Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja Mannarima menuturkan sisa kuota suatu sekolah dari seluruh jalur PPDB akan dilebur untuk dibuka lagi melalui jalur zonasi daerah. Hal itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Sesuai juknis bahwa sisa kuota pada jalur bibit unggul, kemudian afirmasi disabilitas, radius, kemudian perpindahan orang tua, dalam juknis kan jalur-jalur itu berbunyi kuota maksimal, 15 persen, 10 persen, itu loh," ujar Mannarima saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).

"Kemudian pada kuota zonasi radius itu bunyinya minimal 44 persen. Jadi dari dulu PPDB dahulu kala, bila ada kelebihan kuota pada seleksi awal-awal itu, itu nanti dialihkan ke zonasi daerah, yang terakhir dilakukan. Iya masuk ke yang diperebutkan dengan nilai gabungan atau zonasi daerah," tambahnya.

Baca Juga: Miris! Terganjal Sistem PPDB, Siswa Difabel di Jogja Terpaksa Masuk Sekolah Swasta

Disampaikan Mannarima, tidak ada sisa kuota yang disimpan untuk jalur khusus dari sisa kuota yang ada tersebut. Regulasi itu memang sudah diberlakukan sejak PPDB ditetapkan beberapa waktu silam.

"Semua sisa kuota masuk ke zonasi daerah, yang diperebutkan dengan nilai gabungan itu tadi. Tidak fair dong kalau disimpen zonasinya untuk apa disimpan, memang ada regulasi yang memungkinkan masuk ke mana gitu, kan ada maksimal, ada minimal," tuturnya.

Ada pula mekanisme pemenuhan daya tampung. Dalam hal ini ada pada PPDB dengan jalur zonasi daerah, prestasi luar daerah, hingga afirmasi KMS. 

Jika ketiga jalur tersebut telah dilaksanakan dan masih ada sisa kuota, maka sisa itu akan diberikan kepada calon peserta didik yang pernah melakukan verifikasi pada jalur zonasi radius dengan peringkat paling atas.

"Kemudian anak ini ditelusuri, dia sudah diterima belum di jalur lain. Jangan-jangan ketika tidak diterima di zonasi radius, dia diterima di zonasi daerah atau manapun, kalau sudah diterima diambil bawahnya lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Polemik PPDB Zonasi SMPN 6 Jogja: Kepala Sekolah Angkat Bicara, Sistem jadi Kambing Hitam?

Aturan itu berlaku bagi seluruh peserta didik termasuk 39 anak penyandang disabilitas yang tak lolos dalam PPDB kemarin. Walaupun memang, diakui Mannarima, calon peserta didik disabilitas ini akan sulit bersaing secara nilai dalam jalur zonasi daerah.

"Nah disabilitas itu ada yang disabilitas fisik, mental, sehingga ketika bersaing nilai itu tidak mungkin. Maka yang paling mungkin itu seleksi berdasarkan jarak itu mungkin," ucapnya.

Kendati begitu, pihaknya tetap memastikan 39 siswa itu tetap akan mendapatkan sekolah. Disdikpora Kota Jogja melalui Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas (ULD) juga telah menyiapkan sekolah swasta untuk menampung para siswa.

"Iya. Kalau dia ke UPT ULD pasti diarahkan, kalau dia memilih sekolah (sendiri) ya silakan saja," tandasnya. 

Sebelumnya, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) mengungkap ada 39 calon peserta didik yang tidak diterima di SMP negeri Kota Jogja melalui jalur afirmasi. Perubahan aturan PPDB tahun ini menjadi salah satu kendala tersendiri.

Load More