SuaraJogja.id - Orang tua calon siswa yang diduga melakukan fraud atau manipulasi wali Kartu Keluarga (KK) demi anaknya masuk ke SMAN 3 Yogyakarta akhirnya mengundurkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi Radius.
"Kami sudah mengumpulkan data dan cek dokumen tadi jam 10, mungkin karena pertimbangan tumbuh kembang anak maka orang tua mengundurkan diri sendiri [dari ppdb zonasi radius]," papar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya di Yogyakarta, Jumat (05/7/2024).
Menurut Didik, dengan mundurnya orang tua dari PPDB Zonasi Radius, calon siswa yang bersangkutan mengikuti seleksi daya tampung PPDB dari jalur Reguler. Dia harus bersaing dengan siswa-siswa lain menggunakan nilai gabungan dari sekolah yang terdiri dari rerata nilai rapor siswa, nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan nilai akreditasi sekolah.
Hal ini memungkinkan karena sejumlah calon siswa tidak melakukan daftar ulang sekolah negeri saat diterima. Karenanya kuota jalur reguler masih terbuka akibat belum terpenuhinya kuota jumlah siswa.
"Karena calon siswa belum dapat sekolah maka mengikuti pengisian daya tampung, akhirnya dia ikut seleksi daya tampung di reguler. Jadi sama dengan PPDB biasa yang daya tampung ini, reguler biasa tapi pesertanya sedikit," ungkapnya.
Didik menambahkan, untuk mengantisipasi kasus serupa kedepannya, pihaknya meminta sekolah lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi calon siswa yang ikut PPDB. Regulasi PPDB yang masih ada celah untuk dimanipulasi pun perlu ditinjau ulang.
"Sekolah juga kan mereka yang verifikasi, [meski secara] administrasi memang nggak ada yang dilanggar, tapi faktualnya seperti apa. Jangan asal input. Verifikasi tetap ke lapangan dari sekolah, kami [disdikpora] nggak mampu seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Lembaga Ombudsman Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendapatkan laporan ada calon siswa dimasukkan ke KK orang yang bukan saudara ataupun keluarga yang rumahnya masuk zonasi radius sekolah yang dituju. Hal itu dilakukan agar calon siswa tersebut bisa diterima dari jalur Zonasi Radius di salah satu SMAN 3 Yogyakarta.
ORI yang melakukan kroscek di lapangan mendapatkan informasi jika orang tua calon siswa tersebut tinggal di Jalan Kaliurang, Sleman alih-alih di Kota Yogyakarta. Sedangkan dalam PPDB kali ini, calon siswa ini menggunakan KK yang beralamat di selatan Stadion Kridosono, Kota Jogja yang artinya masuk zona radius SMAN 3 Yogyakarta.
Baca Juga: Ramai Sampah Kota Jogja Dibuang ke Bantul, DLHK DIY Minta Kabupaten Urus Sendiri
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan