SuaraJogja.id - Orang tua calon siswa yang diduga melakukan fraud atau manipulasi wali Kartu Keluarga (KK) demi anaknya masuk ke SMAN 3 Yogyakarta akhirnya mengundurkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi Radius.
"Kami sudah mengumpulkan data dan cek dokumen tadi jam 10, mungkin karena pertimbangan tumbuh kembang anak maka orang tua mengundurkan diri sendiri [dari ppdb zonasi radius]," papar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya di Yogyakarta, Jumat (05/7/2024).
Menurut Didik, dengan mundurnya orang tua dari PPDB Zonasi Radius, calon siswa yang bersangkutan mengikuti seleksi daya tampung PPDB dari jalur Reguler. Dia harus bersaing dengan siswa-siswa lain menggunakan nilai gabungan dari sekolah yang terdiri dari rerata nilai rapor siswa, nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan nilai akreditasi sekolah.
Hal ini memungkinkan karena sejumlah calon siswa tidak melakukan daftar ulang sekolah negeri saat diterima. Karenanya kuota jalur reguler masih terbuka akibat belum terpenuhinya kuota jumlah siswa.
"Karena calon siswa belum dapat sekolah maka mengikuti pengisian daya tampung, akhirnya dia ikut seleksi daya tampung di reguler. Jadi sama dengan PPDB biasa yang daya tampung ini, reguler biasa tapi pesertanya sedikit," ungkapnya.
Didik menambahkan, untuk mengantisipasi kasus serupa kedepannya, pihaknya meminta sekolah lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi calon siswa yang ikut PPDB. Regulasi PPDB yang masih ada celah untuk dimanipulasi pun perlu ditinjau ulang.
"Sekolah juga kan mereka yang verifikasi, [meski secara] administrasi memang nggak ada yang dilanggar, tapi faktualnya seperti apa. Jangan asal input. Verifikasi tetap ke lapangan dari sekolah, kami [disdikpora] nggak mampu seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Lembaga Ombudsman Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendapatkan laporan ada calon siswa dimasukkan ke KK orang yang bukan saudara ataupun keluarga yang rumahnya masuk zonasi radius sekolah yang dituju. Hal itu dilakukan agar calon siswa tersebut bisa diterima dari jalur Zonasi Radius di salah satu SMAN 3 Yogyakarta.
ORI yang melakukan kroscek di lapangan mendapatkan informasi jika orang tua calon siswa tersebut tinggal di Jalan Kaliurang, Sleman alih-alih di Kota Yogyakarta. Sedangkan dalam PPDB kali ini, calon siswa ini menggunakan KK yang beralamat di selatan Stadion Kridosono, Kota Jogja yang artinya masuk zona radius SMAN 3 Yogyakarta.
Baca Juga: Ramai Sampah Kota Jogja Dibuang ke Bantul, DLHK DIY Minta Kabupaten Urus Sendiri
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight