SuaraJogja.id - Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat meluncurkan guguran lava sebanyak 132 kali ke arah selatan dan barat daya dalam sepekan pada periode 5 - 11 Juli 2024.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Agus Budi Santoso mengatakan guguran lava pijar sebanyak satu kali meluncur ke arah hulu Kali Boyong atau selatan sejauh maksimal 900 meter dan 131 kali mengarah ke hulu Kali Bebeng sejauh maksimal 2.000 meter.
"Suara guguran terdengar delapan kali dari Pos Kaliurang dan Pos Babadan dengan intensitas kecil hingga sedang," kata Agus dalam laporan yang diterima di Yogyakarta, Sabtu.
Selain guguran lava, kata dia, Merapi juga meluncurkan satu kali awan panas guguran ke hulu Kali Bebeng dengan jarak luncur 1.300 meter.
BPPTKG mencatat bahwa guguran lava pekan ini mengalami peningkatan sebanyak 38 kali dari pekan sebelumnya pada periode 28 Juni - 4 Juli 2024. Saat itu guguran lava tercatat muncul sebanyak 94 kali ke arah hulu Kali Bebeng sejauh 1,8 kilometer.
Agus menuturkan morfologi kubah barat daya teramati adanya perubahan akibat adanya aktivitas pertumbuhan kubah, awan panas guguran, dan guguran lava dengan titik panas tertinggi teramati sebesar 243 derajat Celsius atau relatif sama dari suhu pengukuran sebelumnya.
Sedangkan morfologi kubah tengah tidak teramati perubahan yang signifikan. "Titik panas tertinggi teramati sebesar 219,4 derajat Celsius, lebih tinggi dari suhu pengukuran sebelumnya," kata Agus Budi.
Sementara berdasarkan analisis foto udara, volume kubah barat daya terukur sebesar 2.425.500 meter kubik dan kubah tengah sebesar 2.360.700 meter kubik.
Intensitas kegempaan Merapi selama sepekan terakhir, menurut dia, lebih tinggi jika dibandingkan pekan sebelumnya.
Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi Sepekan Terakhir, Masih Luncurkan Awan Panas dan Ratusan Lava
Dalam minggu ini, Gunung Merapi tercatat mengalami satu kali gempa awan panas guguran, 98 kali gempa vulkanik dangkal, 452 kali gempa fase banyak, 13 kali gempa frekuensi rendah, 522 gempa guguran, dan 13 kali gempa tektonik.
Deformasi Gunung Merapi yang dipantau dengan menggunakan EDM pada pekan ini menunjukkan pemendekan jarak tunjam sebesar 2,1 cm per hari.
BPPTKG masih mempertahankan status Siaga atau Level III yang ditetapkan sejak November 2020. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas guguran, yakni di Kali Woro sejauh 3 km dari puncak, dan Kali Gendol sejauh 5 km dari puncak.
Selain itu potensi bahaya juga di Kali Boyong sejauh 5 km dari puncak, serta Kali Bedog, Krasak, Bebeng sejauh 7 km dari puncak. Sedangkan lontaran material vulkanik jika terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK