SuaraJogja.id - DPR dan Pemerintah tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dimana substansinya adalah tentang rencana akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menanggapi soal rencana tersebut. Ada sejumlah catatan yang dia berikan terkait dengan revisi UU 19 tahun 2006 itu.
"Pembentukan DPA sebagai lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris dan tidak relevan secara ketatanegaraan," kata Allan, Senin (15/7/2024).
Ahistoris sebab, disampaikan Allan, DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD. Tepatnya sudah dihapus pada amandemen keempat tahun 2002.
Baca Juga: Dikhawatirkan Ada Pihak Ambil Keuntungan, Boikot Produk Israel Disinyalir Sekadar Persaingan Usaha
"Tidak relevan secara ketatanegaraan karena keberadaan DPA tidak dibutuhkan. Untuk apa dan apa fungsinya?" ujarnya.
Allan menyatakan jika DPA dimaksudkan sebagai lembaga negara yang akan memberi pertimbangan atau memberi masukan maupun nasihat ke presiden sudah ada Wantimpres yang keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD dan UU 19/2006.
Disampaikan Allan, membentuk DPA menjadi lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah merupakan bentuk kepanikan. Bahkan ia bilang hal ini turut menunjukkan post power syndrome penguasa saat ini.
"Itu post power syndrome penguasa saat ini yang ingin terus mencengkram dan intervensi lembaga kepresidenan," imbuhnya.
Jika kemudian DPA dimaksudkan untuk membantu presiden pun, kata Allan itu tidak perlu. Pasalnya pembantu presiden saat ini dalam menyelenggarakan kekuasaannya di pemerintahan sudah cukup banyak.
Baca Juga: Dibagikan ke Warga Kulon Progo, Jokowi Kurban Sapi Hampir Satu Ton
"Sudah ada Wantimpres jika tujuannya hanya memberikan nasihat. Kalau ada tujuan lain seperti membantu program-program presiden atau hal-hal lain sifatnya membantu, Presiden sudah punya banyak pembantu. Ada menteri, wamen, stafsus, KSP, dan lain-lain," ujarnya.
Pembentukan DPA
Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.
Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).
Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, mulai dari mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan serta syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan.
Berita Terkait
-
Asisten Patrick Kluivert Singgung Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Dukung Benjamin Netanyahu Ditangkap, Wakil Ketua MPR Bandingkan dengan Kasus Presiden Filipina
-
Sikat Mafia Beras, Menteri Pertanian Cerita Dulu Sempat Ditegur Wapres: Ada Pemimpin Besar di Sana
-
Komisi V DPR 'Curhat' ke Presiden Prabowo Soal Infrastruktur, Begini Tanggapannya
-
Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan