SuaraJogja.id - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman mengusulkan sebanyak 25 peninggalan masa lampau sebagai warisan cagar budaya. Pengusulan warisan cagar budaya ini sekaligus upaya untuk tetap melakukan pelestarian benda maupun peninggalan masa lalu lainnya di Bumi Sembada.
"Kalau di kita itu kan ada targetnya, stiap tahun ini ada 25 rekomendasi, itu nanti 25 itu cagar budaya yang akan ditetapkan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati, dikutip Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Esti, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan kajian untuk temuan warisan budaya di Sleman. Saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) untuk prosesnya.
Sebanyak 25 peninggalan yang diusulkan tahun ini terdiri dari berbagai macam bentuk. Ada yang berupa arca, struktur hingga bangunan-bangunan bersejarah.
"Macam-macam ada yang arca, terus ada bangunan-bangunan," ucapnya.
Misalnya saja ada usulan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Bangunan kantor ini usulkan melihat latar belakang sejarahnya yang pernah menjadi bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.
Ada pula struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Lalu bangunan Stasiun Maguwoharjo yang lama.
"Sekarang semua baru berproses, karena dari TACB yang menentukan rekomendasi baru terus kita usulkan ke bupati untuk ditetapkan," tuturnya.
Pengusulan untuk warisan cagar budaya ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Guna melindungi dan mengamankan berbagai cagar budaya yang ada.
Baca Juga: Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca
"Ya itu jelas untuk perlindungan pelestarian, karena jelas kalau sudah cagar budaya itu jelas ada undang-undangnya. Ya itu memang kewajiban pemerintah juga untuk bisa menetapkan juga dan itu tugas kita juga untuk melakukan perlindungan pengamanan juga terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Koordinasi dengan pengampu atau pemilik dari peninggalan yang diusulkan itu juga tak lupa dilakukan. Pasalnya nanti pemeliharaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengelola aset tersebut.
"Di dalam undang-undang itu jelas bunyi untuk pemeliharaan adalah kewajiban milik atau pengelola asetnya. Istilahnya kita bersurat resmi seperti ke Capil [catatan sipil] kita bersurat resmi," ucapnya.
"Jadi memang kita harus berkoordinasi, kita enggak bisa serta merta kok terus kita istilahnya tanpa seizin tanpa kesediaan pemilik itu enggak bisa karena nanti konsekuensinya bahwa di dalam undang-undang jelas bunyi bahwa itu pemeliharaan kewajiban dari itu. Kita selalu koordinasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Sleman total sudah menetapkan sebanyak 203 untuk cagar budaya. Sementara itu ada 22 meliputi warisan budaya tak benda (WBTB).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik