SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memastikan calon tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan tidak akan kabur sebelum penetapan statusnya. Diketahui penetapan tersangka baru akan dilakukan Kamis (18/7/2024) lusa.
"Ya kalau kita anggap (kabur) sih enggak karena yang bersangkutan masih terikat dengan ASN-nya," kata Adrian saat ditemui di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Terkait proses penahanan setelah ditetapkan tersangka esok lusa, Adrian menuturkan ada prosedur yang perlu dilalui. Namun ia memastikan lusa sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Kita ada prosedur pemanggilan, pemeriksaan dia sebagai tersangka, baru upaya paksaan lain," ucapnya.
Kendati sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, Adrian masih enggan untuk mengungkap identitas calon tersangka. Namun memang hingga saat ini calon tersangka tersebut belum mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan di Jakarta kemarin, juga ya ngalir pemeriksaan ngalir, walaupun yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Hal itu membuat kepolisian belum bisa memproses lebih lanjut terkait dengan potensi pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat. Pihaknya masih akan menunggu pemeriksaan selanjutnya setelah ditetapkan tersangka.
"Karena yang bersangkutan itu, terduga ini, dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan mungkin baru dia ngomong, karena sampai saat ini dia tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.
Total ada 25 orang sudah sudah diperiksa oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Mulai dari petugas lapas, korban, tim medis, hingga narapidana.
Baca Juga: Harda, Danang, atau Kustini? PDIP Sleman Tunggu Titah Pusat untuk Pilkada 2024
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.
Berita Terkait
-
Polresta Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
-
Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
-
Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
-
Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
-
Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo