SuaraJogja.id - Polresta Sleman melakukan percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli di Lapas Cebongan. Percepatan penanganan itu dilakukan dengan jemput bola memeriksa 18 orang terkait kasus tersebut.
"18 (orang) itu kita lakukan pemanggilan ulang lagi, sampai kemarin untuk percepatan anggota juga memeriksa di lapas, di lapas cebongan sudah dua hari, termasuk ini tiga hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
"Kita mendatangi, jemput bola untuk percepatan penanganan," imbuhnya.
Diketahui Polresta Sleman telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan. Ada 18 orang yang dipanggil kembali dalam rangka penyidikan tersebut.
Belasan yang diperiksa itu mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pungli di lapas tersebut. Terduga pelaku sendiri, kata Adrian masih menunggu untuk jadwal pemeriksaan.
"Yang sudah kita periksa seperti yang kemarin saya sampaikan ada sekitar 18 orang. Belum (terduga pelaku belum diperiksa ulang)," ujarnya.
"Sebenernya penyelidikannya udah, tinggal mengulang aja, mungkin ada tambahan-tambahan," sambungnya.
Adrian masih enggan mengungkap lebih jauh terkait jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya masih akan mengumpulkan lebih banyak keterangan dan barang bukti lagi.
"Ya nanti dari proses pemeriksaan kita gelarkan perkara. Pokoknya dalam waktu dekat kita umumkan, kalau memang sudah memenuhi alat-alat buktinya," tandasnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan pungli di Lapas Cebongan itu secara tuntas. Hal ini demi menciptakan perspektif yang positif di masyarakat terkait dengan citra lembaga pemasyarakatan.
"Agar lapas ini benar-benar bersih dari pungli. Sehingga warga binaan itu bisa benar-benar terbina dengan baik, jangan sampai malah diajarkan hal-hal yang kurang baik di dalam lembaga pemasyarakatan," ucap Ardi.
Dipastikan Ardi, pihaknya tidak akan menurunkan kembali status dari kasus ini. Proses lidik bakal dilakukan hingga didapatkan tersangka.
"Dan satu hal lagi tidak mungkin kemudian sudah naik sidik diturunkan lidik lagi, sudah pasti akan kita lanjutkan terus," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan