SuaraJogja.id - Polresta Sleman melakukan percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli di Lapas Cebongan. Percepatan penanganan itu dilakukan dengan jemput bola memeriksa 18 orang terkait kasus tersebut.
"18 (orang) itu kita lakukan pemanggilan ulang lagi, sampai kemarin untuk percepatan anggota juga memeriksa di lapas, di lapas cebongan sudah dua hari, termasuk ini tiga hari," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
"Kita mendatangi, jemput bola untuk percepatan penanganan," imbuhnya.
Diketahui Polresta Sleman telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan. Ada 18 orang yang dipanggil kembali dalam rangka penyidikan tersebut.
Belasan yang diperiksa itu mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pungli di lapas tersebut. Terduga pelaku sendiri, kata Adrian masih menunggu untuk jadwal pemeriksaan.
"Yang sudah kita periksa seperti yang kemarin saya sampaikan ada sekitar 18 orang. Belum (terduga pelaku belum diperiksa ulang)," ujarnya.
"Sebenernya penyelidikannya udah, tinggal mengulang aja, mungkin ada tambahan-tambahan," sambungnya.
Adrian masih enggan mengungkap lebih jauh terkait jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya masih akan mengumpulkan lebih banyak keterangan dan barang bukti lagi.
"Ya nanti dari proses pemeriksaan kita gelarkan perkara. Pokoknya dalam waktu dekat kita umumkan, kalau memang sudah memenuhi alat-alat buktinya," tandasnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan pungli di Lapas Cebongan itu secara tuntas. Hal ini demi menciptakan perspektif yang positif di masyarakat terkait dengan citra lembaga pemasyarakatan.
"Agar lapas ini benar-benar bersih dari pungli. Sehingga warga binaan itu bisa benar-benar terbina dengan baik, jangan sampai malah diajarkan hal-hal yang kurang baik di dalam lembaga pemasyarakatan," ucap Ardi.
Dipastikan Ardi, pihaknya tidak akan menurunkan kembali status dari kasus ini. Proses lidik bakal dilakukan hingga didapatkan tersangka.
"Dan satu hal lagi tidak mungkin kemudian sudah naik sidik diturunkan lidik lagi, sudah pasti akan kita lanjutkan terus," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah