SuaraJogja.id - Polresta Sleman resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan. Sejumlah pihak akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Pada hari kemarin 28 Mei 2024 kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Disampaikan Ardi, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Desember 2023 lalu. Berawal dari aduan yang disampaikan kepada jajaran kepolisian Polresta Sleman.
Proses penyelidikan pun dilakukan secara berhati-hati. Mengingat ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan oknum yang memiki kekuasaan atau kewenangan di Lapas Cebongan.
Baca Juga: Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan. ehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum, melalui proses penyidikan," terangnya.
Ardi mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei 2024 kemarin. Sebelum akhirnya pada tanggal 20 Mei 2024 kasus itu diungkap ke publik.
"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan selama proses penyelidikan yang berjalan hampir lima bulan itu setidaknya sudah ada 18 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang kita anggap mengetahui terjadinya dugaan pungutan liar tersebut.
"Karena tanggal 28 kemarin sudah ditingkatkan ke dalam proses penyidikan tentunya kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait pemanggilan kembali, akan dimintai keteranganya tapi dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya sudah pro justicia berkekuatan hukum," tegas Adrian.
Baca Juga: Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
Dulu Didoktrin JAD, Kini Jualan Ayam Bakar di Sleman: Kisah Inspiratif Mantan Teroris Tobat
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan