SuaraJogja.id - Polresta Sleman resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan. Sejumlah pihak akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Pada hari kemarin 28 Mei 2024 kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Disampaikan Ardi, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Desember 2023 lalu. Berawal dari aduan yang disampaikan kepada jajaran kepolisian Polresta Sleman.
Proses penyelidikan pun dilakukan secara berhati-hati. Mengingat ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan oknum yang memiki kekuasaan atau kewenangan di Lapas Cebongan.
Baca Juga: Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan. ehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum, melalui proses penyidikan," terangnya.
Ardi mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei 2024 kemarin. Sebelum akhirnya pada tanggal 20 Mei 2024 kasus itu diungkap ke publik.
"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan selama proses penyelidikan yang berjalan hampir lima bulan itu setidaknya sudah ada 18 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang kita anggap mengetahui terjadinya dugaan pungutan liar tersebut.
"Karena tanggal 28 kemarin sudah ditingkatkan ke dalam proses penyidikan tentunya kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait pemanggilan kembali, akan dimintai keteranganya tapi dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya sudah pro justicia berkekuatan hukum," tegas Adrian.
Baca Juga: Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik