Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:13 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan. Rencananya pengumuman tersangka kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis (18/7/2024) lusa.

"Untuk lapas kita sudah melayangkan surat terkait masalah gelar perkara penetapan tersangka. Sudah dari dua minggu lalu, namun dikabulkan dalam minggu ini, tepatnya pada hari kamis untuk gelar penetapan tersangka di Polda DIY," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat ditemui di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

Adrian belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait dengan berapa tersangka yang akan ditetapkan esok. Termasuk dengan identitas tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita gelarkan dulu baru kita tahu berapa tersangkanya. Kamis besok, dua hari lagi ya. Memang judulnya gelar perkara penetapan tersangka, khusus. Pasti (ada tersangka)," ujarnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Semangat Cinta Tanah Air, Kesbangpol Sleman Gelar Outband Kebangsaan Bersama Perangkat Kalurahan

"Makanya kita gelarkan, baru kita tahu berapa dari peserta gelar berapa yang layak atau memenuhi dua alat bukti penetapan tersangka itu," sambungnya.

Kendati demikian, Adrian memastikan bahwa calon tersangka itu merupakan seorang petugas yang memiliki kewenangan di Lapas Cebongan. 

"Iya lah (petugas lapas) namanya korupsi pasti karena dia memiliki kewenangan, enggak mungkin juga orang sipil bisa mengendalikan," ucapnya. 

Total ada 25 orang sudah sudah diperiksa oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Mulai dari petugas lapas, korban hingga narapidana.

"Sekitar 25 orang. Semua, dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman dan Bea Cukai Sosialisasikan DBHCHT Melalui Wayang Kulit

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan 

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan. 

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.

Load More