Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:59 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, mengidentifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kapanewon Kalibawang.

Marwanto, Ketua Bawaslu Kulon Progo, mengungkapkan bahwa informasi ini diterima dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalibawang yang telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibawang.

"Surat saran perbaikan ini berisi temuan Panwaslu Kecamatan Kalibawang tentang salah satu pantarlih yang diduga tidak netral dan melanggar kode etik," jelas Marwanto dikutip Jumat (19/7/2024).

Menurut Marwanto, pantarlih tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Baca Juga: Ingin Dampingi Harda Kiswaya di Pilkada Sleman? Masuk Koalisi Dulu!

"Kami mendesak KPU Kulon Progo untuk segera menindaklanjuti temuan ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalibawang, Subaryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, ditemukan fakta bahwa pada Kamis (18/7/2024) pukul 08.08 WIB, salah satu pantarlih di Kalurahan Banjararum mengunggah story WhatsApp yang menampilkan foto salah satu tokoh.

Foto tersebut memuat teks "Bakal Calon Wakil Bupati Kulon Progo" yang merujuk pada salah satu tokoh di Kulon Progo. Foto yang sama juga terlihat di baliho yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kulon Progo.

"Atas dasar temuan ini, Panwaslu Kecamatan Kalibawang telah membuat dan mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK Kalibawang," kata Subaryadi.

Dalam surat saran perbaikan, pihak Panwaslu meminta PPK Kalibawang untuk segera menindaklanjuti hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pantarlih yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Demi Sleman Maju, Harda Kiswaya Buka Pintu Koalisi Lebar untuk Pilkada 2024

"Kami menunggu laporan dari PPK Kalibawang terkait tindak lanjut saran perbaikan ini dalam waktu tiga hari setelah surat diterima," tutup Subaryadi. [ANTARA]

Load More