SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran baru pengejaran Harun Masiku. Terbaru kini lembaga antirasuah itu melakukan pengusutan terkait tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai itu langkah yang baik. Mengingat dugaan bantuan yang muncul terkait kasus Harun Masuki yang masih buron hingga sekarang.
"Iya itu KPK benar harus membuka peluang penyidikan obstruction of justice karena Harun Masiku itu di dalam pelarian mendapatkan bantuan, mendapatkan asistensi, mendapatkan support dari pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada Suarajogja.id, Minggu (21/7/2024).
"Termasuk dulu kan ada informasi ketika KPK melakukan pengejaran ke sebuah institusi, lari ke sebuah properti sebuah institusi itu dilakukan penghalang-halangan. Itu merupakan obstruction of justice," tambahnya.
Pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku ini tak kalah penting untuk diungkap. Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku tindakan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang serius.
"Nah ini harus diusut oleh KPK, mulai dari siapa yang membantu pelarian Harun Masiku, membiayai, melindungi, termasuk menghalang-halangi penyidik KPK itu ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
"Karena ya itu adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan dan menghalangi penyidikan itu adalah hal tindak pidana yang serius," imbuhnya.
Obstruction of justice ini yang menyebabkan KPK terhambat di dalam melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Alhasil hingga sekarang keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu belum diketahui.
Zaenur kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku. Jika sudah ditemukan, penjaratan hukum harus dilajukan dengan tegas.
"Siapa saja yang harus disasar oleh KPK? Ya itu tadi, pihak-pihak yang memberikan bantuan terhadap Harun Masiku, siapa mereka, ya itu tugas KPK ya untuk menyidiknya. Kemudian yang menghalang-halangi KPK, itu obstruction of justice semua itu. Itu harus dijerat oleh KPK," kata Zaenur.
KPK Usut Kasus Obstruction of Justice
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik baru membuka adanya peluang kasus obstruction of justice dalam perkara Harun.
"Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
"Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan dugaan perintangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa saksi terakhir, yaitu istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri