SuaraJogja.id - Polsek Berbah mengamankan 26 remaja di bawah umur pada Sabtu (20/7/2024) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Jalan Wonosari Km 8, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan 26 remaja itu telah dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Setelah itu mereka langsung dibina dengan mengundang para orang tuanya.
Ada dua anak yang kemudian harus diproses lebih lanjut yakni ZK (16) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman dan RF (16) warga Babarsari, Depok, Sleman. Mereka berdua diproses setelah kedapatan membawa senjata.
"Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter," ungkap Dwi, Minggu (21/7/2024).
Selain anak-anak yang memenuhi unsur pidana, Dwi menyebut puluhan remaja itu diminta untuk pulang. Namun dengan terlebih dulu sungkem atau meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Kendati telah diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing remaja bersama para orangtuanya tetap diminta untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.
"Setelah pemeriksaan awal telah selesai selanjutnya kami mengembalikan kembali remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankaan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dwi, menyampaikan jajaran Polsek Berbah senantiasa berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas. Salah satu yang dilakukan dengan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol.
Petugas Polsek Berbah akan terus melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sampai dengan 31 Juli 2024 nanti. Selain itu pengawasan dan razia terhadap minuman beralkohol akan terus dilakukan.
Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Beberapa tempat yang diduga menjual miras tanpa izin secara bebas langsung dilakukan penindakan. Personel turut mengamankan barang bukti dan penjual miras.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku penjual minuman beralkohol akan dikenakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan