SuaraJogja.id - Polsek Berbah mengamankan 26 remaja di bawah umur pada Sabtu (20/7/2024) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Jalan Wonosari Km 8, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan 26 remaja itu telah dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Setelah itu mereka langsung dibina dengan mengundang para orang tuanya.
Ada dua anak yang kemudian harus diproses lebih lanjut yakni ZK (16) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman dan RF (16) warga Babarsari, Depok, Sleman. Mereka berdua diproses setelah kedapatan membawa senjata.
"Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter," ungkap Dwi, Minggu (21/7/2024).
Selain anak-anak yang memenuhi unsur pidana, Dwi menyebut puluhan remaja itu diminta untuk pulang. Namun dengan terlebih dulu sungkem atau meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Kendati telah diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing remaja bersama para orangtuanya tetap diminta untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.
"Setelah pemeriksaan awal telah selesai selanjutnya kami mengembalikan kembali remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankaan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dwi, menyampaikan jajaran Polsek Berbah senantiasa berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas. Salah satu yang dilakukan dengan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol.
Petugas Polsek Berbah akan terus melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sampai dengan 31 Juli 2024 nanti. Selain itu pengawasan dan razia terhadap minuman beralkohol akan terus dilakukan.
Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Beberapa tempat yang diduga menjual miras tanpa izin secara bebas langsung dilakukan penindakan. Personel turut mengamankan barang bukti dan penjual miras.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku penjual minuman beralkohol akan dikenakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata