SuaraJogja.id - Polsek Berbah mengamankan 26 remaja di bawah umur pada Sabtu (20/7/2024) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Jalan Wonosari Km 8, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan 26 remaja itu telah dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Setelah itu mereka langsung dibina dengan mengundang para orang tuanya.
Ada dua anak yang kemudian harus diproses lebih lanjut yakni ZK (16) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman dan RF (16) warga Babarsari, Depok, Sleman. Mereka berdua diproses setelah kedapatan membawa senjata.
"Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter," ungkap Dwi, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Selain anak-anak yang memenuhi unsur pidana, Dwi menyebut puluhan remaja itu diminta untuk pulang. Namun dengan terlebih dulu sungkem atau meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Kendati telah diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing remaja bersama para orangtuanya tetap diminta untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.
"Setelah pemeriksaan awal telah selesai selanjutnya kami mengembalikan kembali remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankaan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dwi, menyampaikan jajaran Polsek Berbah senantiasa berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas. Salah satu yang dilakukan dengan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol.
Petugas Polsek Berbah akan terus melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sampai dengan 31 Juli 2024 nanti. Selain itu pengawasan dan razia terhadap minuman beralkohol akan terus dilakukan.
Baca Juga: Hendak Mendahului, Pelajar Ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Sleman
Beberapa tempat yang diduga menjual miras tanpa izin secara bebas langsung dilakukan penindakan. Personel turut mengamankan barang bukti dan penjual miras.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku penjual minuman beralkohol akan dikenakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Minta Pemprov DKI Buka Kembali JPO Cililitan-Rawajati, Legislator PKS: Bikin Masalah Baru
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
Tawuran Maut di Penjaringan Viral! Remaja Mati Konyol usai Dibantai Berkali-kali Lawannya Pakai Sajam
-
Mazola Junior Maklum saat Suporter Minta PSS Sleman Kalahkan Bali United
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga