SuaraJogja.id - Polsek Berbah mengamankan 26 remaja di bawah umur pada Sabtu (20/7/2024) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Jalan Wonosari Km 8, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan 26 remaja itu telah dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Setelah itu mereka langsung dibina dengan mengundang para orang tuanya.
Ada dua anak yang kemudian harus diproses lebih lanjut yakni ZK (16) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman dan RF (16) warga Babarsari, Depok, Sleman. Mereka berdua diproses setelah kedapatan membawa senjata.
"Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter," ungkap Dwi, Minggu (21/7/2024).
Selain anak-anak yang memenuhi unsur pidana, Dwi menyebut puluhan remaja itu diminta untuk pulang. Namun dengan terlebih dulu sungkem atau meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Kendati telah diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing remaja bersama para orangtuanya tetap diminta untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.
"Setelah pemeriksaan awal telah selesai selanjutnya kami mengembalikan kembali remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankaan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dwi, menyampaikan jajaran Polsek Berbah senantiasa berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas. Salah satu yang dilakukan dengan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol.
Petugas Polsek Berbah akan terus melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sampai dengan 31 Juli 2024 nanti. Selain itu pengawasan dan razia terhadap minuman beralkohol akan terus dilakukan.
Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Beberapa tempat yang diduga menjual miras tanpa izin secara bebas langsung dilakukan penindakan. Personel turut mengamankan barang bukti dan penjual miras.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku penjual minuman beralkohol akan dikenakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN