SuaraJogja.id - Polsek Berbah mengamankan 26 remaja di bawah umur pada Sabtu (20/7/2024) dini hari. Mereka diamankan setelah diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Jalan Wonosari Km 8, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto menuturkan 26 remaja itu telah dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Setelah itu mereka langsung dibina dengan mengundang para orang tuanya.
Ada dua anak yang kemudian harus diproses lebih lanjut yakni ZK (16) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman dan RF (16) warga Babarsari, Depok, Sleman. Mereka berdua diproses setelah kedapatan membawa senjata.
"Untuk ZK membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan RF membawa sajam jenis alat pemukul yang terbuat dari besi kipas yang diikat dengan ikat pinggang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 1 meter," ungkap Dwi, Minggu (21/7/2024).
Selain anak-anak yang memenuhi unsur pidana, Dwi menyebut puluhan remaja itu diminta untuk pulang. Namun dengan terlebih dulu sungkem atau meminta maaf kepada orang tua masing-masing.
Kendati telah diperbolehkan pulang kembali ke rumah masing-masing remaja bersama para orangtuanya tetap diminta untuk wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.
"Setelah pemeriksaan awal telah selesai selanjutnya kami mengembalikan kembali remaja yang telah diamankan Polsek Berbah kepada orangtuanya masing-masing sekaligus berpesan dan menekankaan kembali agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dwi, menyampaikan jajaran Polsek Berbah senantiasa berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas. Salah satu yang dilakukan dengan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol.
Petugas Polsek Berbah akan terus melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sampai dengan 31 Juli 2024 nanti. Selain itu pengawasan dan razia terhadap minuman beralkohol akan terus dilakukan.
Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa PKL di RSJ Pakem Raib Digondol Maling
Beberapa tempat yang diduga menjual miras tanpa izin secara bebas langsung dilakukan penindakan. Personel turut mengamankan barang bukti dan penjual miras.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku penjual minuman beralkohol akan dikenakan tindak pidana ringan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa