Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 21 Juli 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial IP (30) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang nekat menggondol sebuah sepeda motor di sebuah parkiran rumah sakit.

Kapolsek Pakem AKP Samiyono menuturkan peristiwa ini terjadi pada 24 Juni 2024 lalu sekira pukul 07.28 WIB. Saat itu korban tengah memarkirkan sepeda motor di parkiran belakang gedung diklat Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakembinangun, Pakem, Sleman.

Diketahui korban tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di rumah sakit tersebut. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban langsung bergegas menuju ke ruang farmasi untuk PKL.

Pada saat yang bersamaan korban lupa mencabut kunci yang masih menggantung di motornya. Hal itu baru disadari oleh korban saat ia pulang.

Baca Juga: Kunjungi Mlangi Sleman, Menparekraf Sandiaga Uno Kuatkan Program Santri Digitalpreneur Indonesia

"Setelah selesai melaksanakan PKL sekira jam 14.00 korban yang hendak pulang menuju parkiran tapi diketahui motor sudah tidak ada atau hilang," kata Samiyono, Minggu (21/7/2024).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan kuncinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

Mendapati motornya telah hilang, korban lantas membuat laporan ke Polsek Pakem. Jajaran kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IP di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat melakukan pencurian akibat ada kesempatan. Pasalnya IP saat itu mendapati masih ada kunci yang terdapat di motor tersebut.

"Kunci kontaknya masih tertancap lalu diambil pelaku. Niatnya mau digunakan oleh pelaku sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal, Pemkab Sleman Luncurkan Geber Gaspol, Apa Itu?

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Pakem. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Load More