SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MRP dalam kasus tersebut.
"Itu sudah pasti, (penyidikan lebih lanjut terkait tersangka lain) itu sudah pasti karena memang dari, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (23/7/2024).
Namun, disampaikan Adrian, saat dilakukan pemeriksaan kepada MRP beberapa waktu lalu, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka MRP masih berada di kantor Kemenkumham Jakarta.
"Namun setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ke Kumham langsung kita jumpa yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
Kepolisian akan segera memberikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut. Guna kemudian memutuskan dilakukan penahanan atau tidak.
"Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan beliau mengakui. Siapa siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
"Prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kita panggil, dia datang, baru kita melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka. Baru nanti kita gelar kan apakah kita tahan apa enggak," tambahnya.
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Legislator Gerindra Minta Polisi Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik