SuaraJogja.id - Polemik antara vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPU Sleman belum usai. Setelah melayangkan gugatan kembali beberapa waktu lalu, hingga kini proses mediasi belum menemukan jalan tengah.
Disampaikan Juru bicara PN Sleman, Cahyono, sidang gugatan dengan agenda mediasi kedua belah pihak berperkara tersebut sudah berlangsung dua kali. Pertama yakni pada Kamis (27/6/2024) lalu namun batal setelah tergugat tidak hadir.
Kemudian, sidang mediasi kedua kembali digelar pada tanggal 4 Juli 2024 lalu. Dalam persidangan itu pun mediasi masih buntu.
Cahyono mengaku tak tahu lebih jauh alasan gagalnya mediasi kedua tersebut. Pasalnya proses mediasi dilakukan tertutup dan dilakukan kedua belah pihak saja.
"Kalau mediasi sidang tertutup. Hanya para pihak saja. Alasan (mediasi masih buntu) tanyakan ke para pihak," kata Cahyono, dikutip Senin (29/7/2024).
Perkara ini kemudian bakal dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Direncanakan pembacaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024) mendatang.
"Jika tidak tercapai perdamaian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu ada penambahan pihak yang tergugat yakni menjadi tiga tergugat.
Jika dalam gugatan yang sempat dicabut kemarin tergugat hanya dua orang yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini, satu pihak tergugat yang ditambah itu merupakan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Vendor Snack Pelantikan KPPS Sleman Tambah Daftar Tergugat
"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak. Jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.
Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Udang Beku Radioaktif: Cikande Ditetapkan Kejadian Khusus, BRIN Minta Masyarakat Tenang
-
Reshuffle Kabinet Mengintai? Kepala BRIN Beri Jawaban Santai: 'Tanya yang Mau Reshuffle'
-
Teknologi Kertas Ajaib? BRIN Garap Test Kit Makanan Basi untuk Makan Bergizi Gratis
-
Beban Generasi Sandwich Kian Berat: BKKBN Turun Tangan Bekali Konselor Keluarga
-
Saldo DANA Kaget Menanti, Ini 3 Link Asli untuk Diklaim Warga Jogja