SuaraJogja.id - Polemik antara vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPU Sleman belum usai. Setelah melayangkan gugatan kembali beberapa waktu lalu, hingga kini proses mediasi belum menemukan jalan tengah.
Disampaikan Juru bicara PN Sleman, Cahyono, sidang gugatan dengan agenda mediasi kedua belah pihak berperkara tersebut sudah berlangsung dua kali. Pertama yakni pada Kamis (27/6/2024) lalu namun batal setelah tergugat tidak hadir.
Kemudian, sidang mediasi kedua kembali digelar pada tanggal 4 Juli 2024 lalu. Dalam persidangan itu pun mediasi masih buntu.
Cahyono mengaku tak tahu lebih jauh alasan gagalnya mediasi kedua tersebut. Pasalnya proses mediasi dilakukan tertutup dan dilakukan kedua belah pihak saja.
"Kalau mediasi sidang tertutup. Hanya para pihak saja. Alasan (mediasi masih buntu) tanyakan ke para pihak," kata Cahyono, dikutip Senin (29/7/2024).
Perkara ini kemudian bakal dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Direncanakan pembacaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024) mendatang.
"Jika tidak tercapai perdamaian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu ada penambahan pihak yang tergugat yakni menjadi tiga tergugat.
Jika dalam gugatan yang sempat dicabut kemarin tergugat hanya dua orang yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini, satu pihak tergugat yang ditambah itu merupakan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Vendor Snack Pelantikan KPPS Sleman Tambah Daftar Tergugat
"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak. Jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.
Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan