Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Juli 2024 | 07:38 WIB
Suguhan tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

SuaraJogja.id - Polemik antara vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPU Sleman belum usai. Setelah melayangkan gugatan kembali beberapa waktu lalu, hingga kini proses mediasi belum menemukan jalan tengah.

Disampaikan Juru bicara PN Sleman, Cahyono, sidang gugatan dengan agenda mediasi kedua belah pihak berperkara tersebut sudah berlangsung dua kali. Pertama yakni pada Kamis (27/6/2024) lalu namun batal setelah tergugat tidak hadir.

Kemudian, sidang mediasi kedua kembali digelar pada tanggal 4 Juli 2024 lalu. Dalam persidangan itu pun mediasi masih buntu.

Cahyono mengaku tak tahu lebih jauh alasan gagalnya mediasi kedua tersebut. Pasalnya proses mediasi dilakukan tertutup dan dilakukan kedua belah pihak saja.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Vendor Snack Pelantikan KPPS Sleman Tambah Daftar Tergugat

"Kalau mediasi sidang tertutup. Hanya para pihak saja. Alasan (mediasi masih buntu) tanyakan ke para pihak," kata Cahyono, dikutip Senin (29/7/2024).

Perkara ini kemudian bakal dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Direncanakan pembacaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024) mendatang.

"Jika tidak tercapai perdamaian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu ada penambahan pihak yang tergugat yakni menjadi tiga tergugat.

Jika dalam gugatan yang sempat dicabut kemarin tergugat hanya dua orang yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini, satu pihak tergugat yang ditambah itu merupakan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.

Baca Juga: Buntut Parkir Liar di Bumiayu Jogja, Juru Parkir hanya Diberi Teguran

"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak. Jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.

Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.

"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.

Load More