SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu ada penambahan pihak yang tergugat yakni menjadi tiga tergugat.
Jika dalam gugatan yang sempat dicabut kemarin tergugat hanya dua orang yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini, satu pihak tergugat yang ditambah itu merupakan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak. Jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.
"Gugatan udah masuk kurang lebih dua minggu lalu," ujarnya.
Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.
Seharusnya pada Kamis (27/6/2024) kemarin digelar sidang perdana terkait gugatan kembali ini. Namun dalam kesempatan itu pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hal ini membuat sidang ditunda.
"Hari ini sidang yang pertama, dan ini tadi KPU tidak hadir makanya panggilan ulang lagi untuk minggu depan," terangnya.
Baca Juga: KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, mengaku telah menyerahkan gugatan baru tersebut kepada penasihat hukum.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum," kata Sura'ie.
Terkait dengan pertimbangan ketidakhadirannya dalam sidang perdana kemarin, dia mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Oh enggak tau, pertimbangan kuasa hukum, tapi kita sudah yang pasti kita sudah limpahkan ke kuasa hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!