SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu ada penambahan pihak yang tergugat yakni menjadi tiga tergugat.
Jika dalam gugatan yang sempat dicabut kemarin tergugat hanya dua orang yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan PPK KPU Sleman Meirino Setyaji. Kini, satu pihak tergugat yang ditambah itu merupakan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak. Jadi pihaknya yang kami tambahkan itu sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," kata kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.
"Gugatan udah masuk kurang lebih dua minggu lalu," ujarnya.
Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.
"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.
Seharusnya pada Kamis (27/6/2024) kemarin digelar sidang perdana terkait gugatan kembali ini. Namun dalam kesempatan itu pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hal ini membuat sidang ditunda.
"Hari ini sidang yang pertama, dan ini tadi KPU tidak hadir makanya panggilan ulang lagi untuk minggu depan," terangnya.
Baca Juga: KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, mengaku telah menyerahkan gugatan baru tersebut kepada penasihat hukum.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum," kata Sura'ie.
Terkait dengan pertimbangan ketidakhadirannya dalam sidang perdana kemarin, dia mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Oh enggak tau, pertimbangan kuasa hukum, tapi kita sudah yang pasti kita sudah limpahkan ke kuasa hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan