SuaraJogja.id - Mediasi antara PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Sleman beberapa waktu lalu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman gagal. Hal ini berujung pencabutan gugatan oleh PT Jujur Kinaryo Projo.
Namun pencabutan gugatan itu bukan lantas membuat polemik itu usai. Pasalnya alasan pencabutan gugatan tersebut untuk memperbarui gugatan yang ada dan akan dimasukkan kembali.
"Iya betul, memang mediasi kemarin gagal, selama satu bulan," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
Mediasi itu gagal usai kedua belah pihak tak menemui titik terang terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Jujur Kinaryo Projo. Terkait dengan pencabutan gugatan sendiri, Kunto menyebut bertujuan untuk memerbarui dalil yang ada.
"Nah terkait dengan pencabutan kemarin itu karena ada beberapa dalil yang nanti akan kami ubah," ucapnya.
Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Setelah pihak kuasa hukum berunding dan mendapat persetujuan dari sang klien.
Disampaikan Kunto, saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi terkait gugatan selanjutnya. Gugatan itu penting untuk diubah mengingat memengaruhi substansinya secara hukum.
"Ya mempengaruhi substansi sehingga secara hukum acara kalau perubahan itu kan biasanya hanya mengenai renvoi itu hanya mengenai mungkin salah ketik, atau ya itu lah. Ini karena substansi ini kami sikapi terlebih dahulu untuk kami cabut tapi kami akan masukkan gugatan baru," ungkapnya.
Dalil-dalil yang akan diperbaharui, Kunto mengungkapkan salah satunya berhubungan dengan penambahan pihak tergugat. Hal itu berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang akan ditambahkan dalam gugaran tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi
Targetnya gugatan baru kepada KPU Sleman terkait polemik snack pelantikan KPPS ini akan diberikan pada minggu depan. Secara prosedur, setelah gugatan pihaknya akan menjalani proses mediasi kembali.
"Betul, mediasi tapi karena saya sudah tahu jawaban mediasi apa, mungkin saya enggak butuh waktu lama. Kalau memang tidak bisa memenuhi apa yang ada di dalam tuntutan ya saya nyatakan mediasi gagal dan langsung sidang pokok perkara saja," tegasnya.
Terpisah, Humas PN Sleman Cahyono membenarkan pencabutan gugatan dari PT Jujur Kinaryo Projo kepada KPU Sleman kemarin. Pencabutan itu memastikan sidang gugatan perdata yang diajukan kemarin telah selesai.
"Sudah selesai dan perkara sudah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara. Penetapan tanggal 5 Juni 2024," ujar Cahyono.
Vendor Gugat KPU Sleman
Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor