SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memberikan keterangan atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU ) di wilayah tersebut yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan di Kulon Progo ada satu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.
"Bawaslu Kulon Progo bersiap sebagai pemberi keterangan," kata Djoko.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses karena baru permohonan dan proses sebelum registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti setelah registrasi diumumkan sama MK untuk PHPU, baru materi pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang proses dan di materi Kulon Progo tidak ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah membenarkan adanya gugatan dari Partai NasDem atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kulon Progo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 342 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024.
Keputusan tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD ini menjadi landasan dalam penetapan calon terpilih DPRD kabupaten.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 48 didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan (dapil) yang didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara.
Baca Juga: Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah
"Atas registrasi pengajuan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon secara elektronik (e-DKP3) nomor 83-02-24-14/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, maka penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan setelah KPU RI melakukan Penetapan Hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.
Hidayatut mengatakan registrasi gugatan paling lambat dilakukan pada 23 Maret 2024, MK mengamanatkan kepada yang mengajukan registrasi untuk menyampaikan kelengkapan gugatan paling lambat pada 26 Maret 2024.
Setelahnya, pengajuan PHPU ini akan berjalan dalam beberapa tahapan, sampai tahapan yang paling akhir yaitu pengucapan putusan/ ketetapan perkara PHPU anggota DPR dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian salinannya pada 4 -5 Juni 2024.
"Terkait dengan adanya pengajuan gugatan dari NasDem untuk Dapil V, KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo akan bisa memberikan pembuktian terkait gugatan yang akan diajukan. Ini adalah bagian dari transparansi dan membuktikan integritas penyelenggara pemilu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya