SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memberikan keterangan atas Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU ) di wilayah tersebut yang diajukan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan di Kulon Progo ada satu yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2024.
"Bawaslu Kulon Progo bersiap sebagai pemberi keterangan," kata Djoko.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses karena baru permohonan dan proses sebelum registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah
"Nanti setelah registrasi diumumkan sama MK untuk PHPU, baru materi pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) yang proses dan di materi Kulon Progo tidak ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah membenarkan adanya gugatan dari Partai NasDem atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kulon Progo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 342 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024.
Keputusan tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD ini menjadi landasan dalam penetapan calon terpilih DPRD kabupaten.
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 48 didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan (dapil) yang didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten di satu daerah pemilihan yang tercantum dalam surat suara.
Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk Tabrak Pembatas Jalan di Underpass Bandara YIA
"Atas registrasi pengajuan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon secara elektronik (e-DKP3) nomor 83-02-24-14/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, maka penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo akan dilakukan setelah KPU RI melakukan Penetapan Hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.
Hidayatut mengatakan registrasi gugatan paling lambat dilakukan pada 23 Maret 2024, MK mengamanatkan kepada yang mengajukan registrasi untuk menyampaikan kelengkapan gugatan paling lambat pada 26 Maret 2024.
Setelahnya, pengajuan PHPU ini akan berjalan dalam beberapa tahapan, sampai tahapan yang paling akhir yaitu pengucapan putusan/ ketetapan perkara PHPU anggota DPR dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian salinannya pada 4 -5 Juni 2024.
"Terkait dengan adanya pengajuan gugatan dari NasDem untuk Dapil V, KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo akan bisa memberikan pembuktian terkait gugatan yang akan diajukan. Ini adalah bagian dari transparansi dan membuktikan integritas penyelenggara pemilu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?
-
Gandeng Petani Lokal, Sila Artisan Tea Dorong Ekonomi Ratusan Keluarga
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar