
SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melaksanakan observasi pengajuan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno di Kulon Progo, Rabu, mengatakan program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu desa antikorupsi.
"Program kabupaten/kota antikorupsi kami mulai tahun ini sampai 2027 mendatang," kata Rino.
Ia mengatakan program tersebut diperlukan lantaran tingkat kabupaten/kota di Indonesia memiliki kasus korupsi terbanyak dari total 601 kasus di periode 2004-2023. Ratusan kasus tersebut dirangkum oleh KPK RI.
Baca Juga: UII Kembali Bersuara Usai Pemilu 2024, Soroti Kematian Demokrasi di Indonesia
Untuk itu, KPK memandang perlu ada percontohan dari kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satunya Kulon Progo yang saat ini baru dicalonkan sebagai percontohan.
"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, Kulon Progo memenuhi kriteria untuk dilakukan observasi sebagai calon percontohan," kata Rino.
Sebelumnya KPK RI juga telah berkomunikasi dengan seluruh provinsi di Indonesia agar mengajukan kabupaten/kota yang dijadikan calon percontohan. Adapun Kulon Progo diajukan lewat Inspektorat Daerah DIY.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah DIY Muhammad Setiadi mengatakan observasi oleh KPK RI akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari paparan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hingga kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terutama melihat apakah program antikorupsi sudah dijalankan hingga mampu memenuhi komponen penilaian," kata Setiadi.
Baca Juga: Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah
Ia mengatakan ada enam komponen penilaian dengan 19 indikator. Ia berharap Pemkab Kulon Progo mampu memenuhi penilaian tersebut agar bisa jadi percontohan kabupaten antikorupsi.
Berita Terkait
-
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya