SuaraJogja.id - Sejumlah sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyampaikan pernyataan sikap pascapemilu 2024. Pernyataan sikap kali ini bertajuk Kematian Demokrasi Indonesia.
Pernyataan sikap yang melibatkan dosen, mahasiswa hingga alumnus UII ini diselenggarakan di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, pada Kamis (14/3/2024) siang.
Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid yang membacakan langsung pernyataan sikap tersebut menyoroti tanda-tanda kematian demokrasi itu sudah lama terasa bahkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun, saking halusnya tanda tersebut, tidak banyak yang merasakannya," kata Fathul saat membacakan pernyataan sikap, Kamis siang.
Misalnya saja, terkait dengan penciptaan segregasi sosial sejak 2014 hingga sekarang dengan label kadrun vs kampret. Hal itu terbukti menjadi sarana ampuh untuk melumpuhkan struktur demokrasi.
Belum lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikebiri, pengkritik pemerintah dibawa ke meja hijau dan bahkan dijebloskan ke balik jeruji besi. Aktor masyarakat sipil pun dibayar menjadi loyalis yang dinilai sok sejati.
"Upaya membunuh demokrasi lainnya adalah tindakan main kasar konstitusional," ucapnya.
Sebagai contoh, amandemen terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang seakan-akan dilakukan secara konstitusional.
Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi jalur dan mekanisme konstitusional. Kasarnya permainan itu dilanjutkan dengan memunculkan gagasan 'tiga periode' dan perpanjangan masa jabatan presiden tanpa pemilu.
"Tindakan paling kasar adalah mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Ini adalah serangan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Teror terhadap Media: Alarm Keras bagi Kebebasan Pers di Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan