SuaraJogja.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak masuk akal. Selain upaya kasasi, Mahfud bilang Komisi Yudisial (KY) bisa turun untuk menilai perilaku hakim.
"Tapi kita hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).
Tidak hanya itu, disampaikan Mahfud, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pun dapat ikut memeriksa kasus itu.
"Bahkan Bawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi," imbuhnya.
Menurutnya berbagai pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim atas kasus Ronald Tannur itu sangat bertentangan dengan logika publik. Sehingga semua itu harus diperiksa dan didalami lagi selain berbagai upaya hukum lanjutan yang dilakukan.
Jika putusan ini benar-benar dibiarkan begitu saja, Mahfud khawatir perbuatan-perbuatan serupa akan bebas begitu saja dari hukum.
"Ya makanya itu kan bertentangan dengan public common sense, misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian, kemudian meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya," ujarnya.
"Nah itu semua ndak masuk akal, kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca Juga: Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu..
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia