SuaraJogja.id - Mahfud MD angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya putusan itu tidak masuk akal dilihat dari logika publik.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya orang sudah dengan bukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti.
Mantan Menko Polhukam itu berharap Kejaksaan melayangkan kasasi atas putusan tersebut.
"Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi. Oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ucapnya.
Mahfud mengatakan memang menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim. Namun ia tak menampik bahwa perkara ini bahkan hingga sekarang dinilai menodai rasa keadilan.
"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," ucapnya.
Terkait dengan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mendapatkan turunan vonis atas kasus Ronald Tannur tersebut, kata Mahfud, seharusnya hal itu mudah untuk diatasi. Dalam artian naskah asli sudah dapat diakses langsung oleh Kejaksaan.
"Mestinya kan gampang sih, bisa diminta, bahkan sekarang yang asli itu juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung, putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya," ujarnya.
Baca Juga: Perbaiki Asrama Madura di Jogja, Mahfud MD Cerita Sulitnya Cari Donatur
"Atau kalau mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tandasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu