SuaraJogja.id - Mahfud MD angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya putusan itu tidak masuk akal dilihat dari logika publik.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya orang sudah dengan bukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti.
Mantan Menko Polhukam itu berharap Kejaksaan melayangkan kasasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Perbaiki Asrama Madura di Jogja, Mahfud MD Cerita Sulitnya Cari Donatur
"Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi. Oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," ucapnya.
Mahfud mengatakan memang menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim. Namun ia tak menampik bahwa perkara ini bahkan hingga sekarang dinilai menodai rasa keadilan.
"Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," ucapnya.
Terkait dengan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mendapatkan turunan vonis atas kasus Ronald Tannur tersebut, kata Mahfud, seharusnya hal itu mudah untuk diatasi. Dalam artian naskah asli sudah dapat diakses langsung oleh Kejaksaan.
"Mestinya kan gampang sih, bisa diminta, bahkan sekarang yang asli itu juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung, putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya," ujarnya.
"Atau kalau mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tandasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY