SuaraJogja.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak masuk akal. Selain upaya kasasi, Mahfud bilang Komisi Yudisial (KY) bisa turun untuk menilai perilaku hakim.
"Tapi kita hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).
Tidak hanya itu, disampaikan Mahfud, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pun dapat ikut memeriksa kasus itu.
"Bahkan Bawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi," imbuhnya.
Menurutnya berbagai pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim atas kasus Ronald Tannur itu sangat bertentangan dengan logika publik. Sehingga semua itu harus diperiksa dan didalami lagi selain berbagai upaya hukum lanjutan yang dilakukan.
Jika putusan ini benar-benar dibiarkan begitu saja, Mahfud khawatir perbuatan-perbuatan serupa akan bebas begitu saja dari hukum.
"Ya makanya itu kan bertentangan dengan public common sense, misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian, kemudian meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya," ujarnya.
"Nah itu semua ndak masuk akal, kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca Juga: Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran
Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu..
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!