SuaraJogja.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada Rabu (31/7/2024). Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan untuk investasi di Bumi Sembada.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso menuturkan sertifikat hak milik kasultanan yang diserahkan terdiri dari 175 berasal dari tanah kalurahan/desa. Ditambah dengan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).
"Tahun 2023 kita ada sejumlah 600 (peta bidang tanah) PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan," kata Widhiatso, dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik atas penyerahan serifikat tanah tersebut. Dia menilai langkah ini penting untuk dilakukan.
Menurutnya, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini sekaligus penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dipastikan Kustini, pihaknya berkomitmen dalam mendukung pemanfaatan tanah kasultanan tersebut.
Tentunya dengan tidak melanggar aturan yang ada. Serta berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai dengan amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ucap Kustini.
Selain itu, Kustini menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi. Serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.
"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Dia berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah di wilayahnya. Sehingga penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang lebih aman dan terjamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Rahasia di Balik Kelahiran BRI, Dari Dana Kas Masjid hingga Jadi Bank Raksasa Keuangan Rakyat
-
Ancaman Longsor DIY Masih Tinggi, Perbukitan Menoreh dan Gunungkidul Paling Rawan
-
17 Tersangka Ditangkap, Polda DIY Ungkap Modus Curas yang Marak di Yogyakarta
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 4 Desember 2025, Cek Keberangkatan dari Palur-Purwosari
-
Strategi Jitu Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu: Buruan Klaim 4 Link Ini!